Kasus Koperasi Langit Biru ramai diperbincangkan pada tahun 2012 silam. Langit biru menjalankan usaha dengan penggalangan dana usaha pengolahan daging hasil peternakan yang bekerja sama dengan 62 pemasok daging.
Langit Biru dikabarkan telah mengumpulkan 125 ribu investor sejak tahun 2005. Masing-masing investor menyetorkan sejumlah uang untuk investasi, dan pastinya tiap bulan dijanjikan keuntungan yang menggiurkan.
Modusnya adalah dengan menyediakan dua paket investasi yaitu paket investasi kecil dengan modal Rp 385 ribu, dan paket investasi besar senilai Rp 9.2 juta. Dengan tawaran yang menggiurkan itu, Langit Biru berhasil menjaring 125.000 anggota.
Sang pemilik Langit Biru, Jaya Komara, berhasil menghimpun dana sebesar Rp 6 triliun dari Langit Biru itu. Biang keladi dalam peristiwa ini adalah Jaya Komara, pria yang dulu sempat bekerja di salah satu perusahaan multi level marketing.
Koperasi Pandawa
Nama Dumeri atau Salman Nurmantyo adalah sosok di balik kasus Koperasi Pandawa. Dia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 3,3 triliun lewat tawaran investasi yang juga menggiurkan.
Dumeri menjanjikan keuntungan di atas 10 persen per bulan ke nasabah, dan setiap nasabah juga memiliki level keanggotaan. Saat mereka sudah menjadi leader, maka returns yang didapat bisa mencapai 20 persen dari modal.
Dumeri dilaporkan ke polisi pada tahun 2017 dan tepat pada 11 Desember 2017, Dumeri dinyatakan bersalah karena melakukan kejahatan perbankan.
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara ke Dumeri, dan Pandawa Group resmi dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Selanjutnya: Koperasi Indosurya ...