TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Susantono, Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) bakal mendapatkan gaji Rp 172,7 juta per bulan. Hal itu diketahui dari Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 pada Senin, 30 Januari 2023.
Keputusan itu dituangkan di dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023 menyebutkan rincian gaji dan tunjangan diatur detail dalam bagian lampiran.
Baca: Punya Deposit Puluhan Juta Kubik Pasir Erupsi Semeru, Lumajang Tawarkan untuk Proyek IKN
"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya," bunyi Pasal 2 Perpres Nomor 13 Tahun 2023.
Gaji pokok Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Ia mendapat tunjangan melekat berupa tunjangan keluarga dan tunjangan beras Rp 648.840 per bulan.
Tunjangan jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Lalu ada tunjangan kinerja mencapai Rp 153.422.000 per bulan.
Harta Kekayaan Bambang
Bambang Susantono dilantik Predisen Joko Widowo sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara IKN pada Kamis, 10 Maret 2022. Pemilihan Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN sebenarnya tak mengejutkan. Namanya telah mencuat sejak akhir Februari lalu, seperti ditulis Tempo, 10 Maret 2022.
Selanjutnya: Bambang sempat mengemban sejumlah jabatan di era SBY