Per Juli 2015, Bambang ditunjuk menjadi Vice-President for Knowledge Management and Sustainable Development Bank Pembangunan Asia atau ADB. Di tingkat internasional, ia juga pernah menjabat sebagai Vice President East Asia Society of Transportation Studies (EASTS) dan hingga kini menjadi anggota Board of Trustees untuk The Southsouth North Foundation di Johannesburg, Afrika Selatan, yang bergerak di bidang perubahan iklim dan lingkungan.
Sejak 2012, Bambang Susantono juga menjabat sebagai Komisaris utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Di bidang pendidikan, ia mengajar dan membimbing tesis di Program Pasca Sarjana Bidang Ilmu Teknik Universitas Indonesia (UI), melakukan penelitian di bidang transportasi, khususnya yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sosial perkotaan.
Bersama sepuluh guru besar dari universitas ternama di Asia Timur, Bambang melakukan penelitian mengenai fenomena transportasi di kota-kota megapolitan di Asia Timur. Bahkan, dirinya juga dipercaya menjadi Presiden Intelligent Transport System Indonesia (ITS Indonesia).
Tak hanya itu, Bambang juga aktif menulis beberapa buku seputar infrastruktur dan transportasi. Salah satunya satunya adalah buku Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah yang menjadi panduan dalam melakukan terobosan dalam rangka pembangunan nasional.
Buku lain yang pernah ditulis oleh peraih penghargaan Satyalencana Karya Satya, Satyalencana Wira Karya dan Satyalencana Pembangunan ini antara lain berjudul 1001 Wajah Transportasi Kita, Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah, dan Memacu Infrastruktur di Tengah Krisis.
Kedudukan Kepala Otorita IKN Diatur UU
Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara yang ditetapkan pada Februari 2022 menyebutkan Kepala Otoritas IKN dan Wakil ditunjuk oleh Presiden. "Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 5 UU tersebut.
Pasal 5 UU ini juga menjelaskan bahwa pimpinan IKN nanti disebut sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. Pimpinan ini merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan daerah (DPR RI). Adapun untuk masa berlaku jabatan pimpinan IKN Nusantara akan berlangsung selama lima tahun. Kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara juga bisa diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden.
RISMA DAMAYANTI | M JULNIS FIRMANSYAH | M ROSSENO AJI
Baca juga: Pembangunan IKN, PUPR: Proyek Rp 25 triliun Terkontrak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.