Kasus Indosurya bermula dari laporan pertama ke Bareskrim Polri pada tahun 2020. Saat itu, Henry Surya yang merupakan pemilik KSP Indosurya langsung diamankan oleh Bareskrim Polri.
Dalam keterangan korban, pada 24 Februari 2020, beberapa nasabah menerima surat dari koperasi Indosurya bahwa uang di depositonya tidak bisa dicairkan. Indosurya berdalih uang itu hanya bisa diambil 6 bulan sampai 4 tahun tergantung nominal asset under management (AUM).
Selanjutnya, pada 7 Maret 2022, para nasabah mengaku menerima pemberitahuan via whatsapp bahwa mereka bisa menarik tabungan mereka mulai 9 Maret dengan batas pengembalian Rp 1 juta per nasabah.
Pada 12 Maret 2020, nasabah diundang untuk bertemu dengan pihak ISP. Pada pertemuan tersebut nasabah diminta memilih opsi pembayaran yang diinginkan. Akibat hal ini, isu Indosurya sempat mereda.
Isu KSP Indosurya kembali menyeruak pada Juni 2021. DPR RI bahkan sempat memanggil pihak Kementerian Koperasi. Dari sini terungkap, ternyata KSP Indosurya gagal bayar hingga masuk dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Persidangan pidana pertama kasus koperasi bermasalah ini pun mulai digelar pada September 2022. Kasus Indosurya disebut sebagai kasus pemungutan dana ilegal dari masyarakat terbesar di Indonesia. Total dana yang dikumpulkan ditaksir mencapai Rp 106 triliun dari 23.000 korban.
Terakhir, pemerintah akan mengajukan banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas terdakwa Henry Surya dalam kasus penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya.
EKA YUDHA SAPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini