TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena shadow banking bukanlah hal baru dalam dunia perbankan. Istilah praktik perbankan bayangan sempat menyeruak saat uang milik atlet eSport, Winda Lunardi senilai Rp 22,9 miliar hilang seketika dari salah satu rekening bank nasional di Indonesia pada November 2020 lalu. Lantas, sebenarnya apa itu shadow banking?
Apa itu shadow banking?
Dikutip dari laman resmi International Monetary Fund, penamaan shadow banking diciptakan oleh seorang ekonom Paul McCulley dalam orasi di simposium keuangan tahun 2007 yang diselenggarakan oleh Kansas City Federal Reverse Bank. Shadow banking merujuk pada lembaga keuangan non bank yang memakai dana simpanan jangka pendek untuk membayar pinjaman jangka panjang.
Baca: Sri Mulyani Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Berapa Harta Kekayaannya?
Para pelaku instansi keuangan tersebut sebagian besar meminjam dana dari pasar uang dan untuk membeli aset dengan nilai lebih panjang. Sayangnya, lantaran mereka tidak tunduk kepada peraturan perbankan termasuk dalam hal peminjaman uang darurat dan asuransi. Maka mereka berada dalam situasi yang disebut dengan perbankan bayangan.
Sementara itu, Dewan Stabilitas Keuangan (Financial Stability Board), sebuah organisasi otoritas keuangan serta pengawas lembaga keuangan internasional mendefinisikan apa itu shadow banking secara lebih luas. Institusi keuangan akan mengambil saldo dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak lain atau dikenal dengan istilah intermediasi kredit.
Adapun empat faktor utama dari intermediasi kredit, antara lain:
1. Transformasi jatuh tempo (maturity transformation), yaitu memperoleh dana jangka pendek untuk dipergunakan dalam investasi jangka panjang.
2. Transformasi likuiditas (liquidity transformation) adalah sebuah konsep yang membutuhkan uang tunai untuk membeli aset dengan tingkat penjualan lebih rumit seperti pinjaman.
3. Leverage ialah teknik meminjam dana untuk membeli aset tetap supaya meningkatkan peluang keuntungan investasi.
4. Transfer risiko kredit (credit risk transfer) artiya mengambil risiko peminjam dan memberikannya ke pihak lain.
Selanjutnya: Mengapa shadow banking dapat...