Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Tanah di Bogor, PTUN Jakarta Batalkan Penyitaan Satgas BLBI

image-gnews
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Foto : ptun-jakarta.go.id
Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Foto : ptun-jakarta.go.id
Iklan

PTUN Jakarta juga telah menerapkan hukum secara tepat dengan menyatakan bahwa bidang tanah yang bukan milik penanggung hutang BLBI tidak dapat disita untuk kepentingan pembayaran hutang BLBI.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami berharap kedua putusan ini dapat menjadi pelajaran bahwa pengembalian kerugian negara akibat dana BLBI tidak boleh dilakukan secara serampangan apalagi sampai merugikan pihak ketiga yang tidak terkait dengan BLBI.” katanya. 

Kuasa Hukum BRD lainnya Leonard Arpan Aritonang menyuarakan keprihatinannya terhadap proses penagihan hutang BLBI yang cenderung tidak hati-hati.  

“Kedua putusan ini menambah panjang daftar kelalaian pemerintah dalam melakukan pengurusan pengembalian aset BLBI. Sudah saatnya pemerintah melakukan introspeksi dan koreksi terhadap upaya penagihan yang dilakukannya," katanya. 

Sebelumnya, Satgas BLBI menyita aset jaminan obligor BLBI, yaitu Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono di kawasan Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 22 Juni 2022. Aset yang disita atas nama PT Bogor Raya Development, PT Asia Pacific Permai, dan PT PT Bogor Raya Estatindo. 

Menkopolhukam Mahfud MD saat itu turut mendatangi lokasi penyitaan. Aset-aset yang disita berupa lapangan golf dan fasilitasnya serta dua buah bangunan hotel, yang terletak di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

“Kami menyita total 89,1 hektar dengan perkiraan awal aset yang disita sebesar Rp 2 triliun,” kata Mahfud. 

Menurut Mahfud, BLBI telah melakukan penagihan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, tetapi yang bersangkutan tidak menyelesaikan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku. Akhirnya melalui PUPN, Satgas BLBI melakukan penyitaan atas kewajiban PT Bank Aspac. 

Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono adalah pemilik PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) yang mempunyai utang kepada negara sebesar Rp 3,57 triliun. Saat menerima dana BLBI, Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jiang Nan) adalah pemegang saham Bank Aspac. Bank tersebut saat itu berstatus bank beku kegiatan usaha (BBKU). 

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Upaya Perlawanan PDIP lewat Jalur MK dan PTUN terkait Pilpres 2024

13 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Upaya Perlawanan PDIP lewat Jalur MK dan PTUN terkait Pilpres 2024

Tak hanya lewat jalur MK, PDIP juga melakukan perlawanan melalui jalur PTUN terkait Pilpres 2024. Kenapa perlawanan itu dilakukan oleh PDIP?


Eddy Hiariej Sebut Harusnya Kubu Anies dan Ganjar Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN

13 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Eddy Hiariej Sebut Harusnya Kubu Anies dan Ganjar Gugat Pencalonan Gibran ke PTUN

Pakar Hukum Pidana UGM Eddy Hiariej merespons dalil Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal keabsahan Prabowo-Gibran sebagai paslon di Pilpres 2024.


PDIP Laporkan KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh-boleh Saja

13 hari lalu

Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers soal Film Dirty Vote di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PDIP Laporkan KPU ke PTUN, Gerindra: Walaupun Aneh, Boleh-boleh Saja

Wakil Ketua Umum Gerindra Habiburokhman menilai langkah PDIP menggugat KPU ke PTUN aneh, namun boleh saja untuk dilakukan.


Gugat KPU ke PTUN, PDIP Tegaskan Bukan Sengketa Pilpres tapi Perbuatan Melawan Hukum

14 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Gugat KPU ke PTUN, PDIP Tegaskan Bukan Sengketa Pilpres tapi Perbuatan Melawan Hukum

Menurut politikus PDIP Gayus Lumbuun, perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu.


Selain Rolls-Royce, Ini Aset Lain Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung

14 hari lalu

Mobil Rolls Royce dan Mini Cooper S Countryman F 60 milik Harvey Moeis terparkir di halaman Kejaksaan Agung RI, Selasa, 2 April 2024. Kejaksaan Agung menyita dua mobil mewah dari kediaman Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, yang jadi tersangka tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Selain Rolls-Royce, Ini Aset Lain Milik Harvey Moeis yang Disita Kejagung

Kejagung telah menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sejak Rabu, 27 Maret 2024.


Emiten Pupuk SAMF Cetak Laba Bersih Rp 420,07 M, Melejit 21 Persen

16 hari lalu

Ilustrasi pupuk UREA. Shutterstock
Emiten Pupuk SAMF Cetak Laba Bersih Rp 420,07 M, Melejit 21 Persen

Emiten pupuk PT Saraswanti Anugerah Makmur Tbk. mencetak laba bersih tahun berjalan senilai Rp 420,07 miliar sepanjang 2023.


PDIP Bakal Gugat Berbagai Penyimpangan Pilpres 2024 ke PTUN

17 hari lalu

Ketua DPP PDIP Djarot Syaiful Hidayatullah di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Oktober 2023.
PDIP Bakal Gugat Berbagai Penyimpangan Pilpres 2024 ke PTUN

Gugatan ke PTUN untuk menunjukkan betapa mengakarnya perilaku menyimpang dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah berlangsung.


Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

31 hari lalu

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin memberikan konferensi pers terkait penetapan tersangka baru kasus tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Senin, 27 Juni 2022. Dalam konferensi pers Kejaksaan Agung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka korupsi Garuda. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini mencapai Rp 8,8 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Sebut 6 Perusahaan Sedang Diperiksa Tim Terpadu terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit LPEI Rp 3 Triliun

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan tim terpadu sedang memeriksa enam perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit LPEI.


Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

33 hari lalu

Hendrikus Woro hadir menggunakan pakaian adat sebagai saksi sidang kasus pencabutan izin kawasan hutan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa 11 Juli 2023. Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi, Kuasa Hukum tergugat menghadirkan dua perwakilan masyarakat adat Suku Awyu. TEMPO-Magang/Andre Lasarus Benny
Alasan Masyarakat Adat Suku Awyu Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Masyarakat adat suku Awyu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dalam sengketa izin lingkungan perusahaan sawit PT ASL di Boven Digoel, Papua Selatan.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

36 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.