TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini, Selasa, 31 Januari 2023, meluncurkan roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan roadmap tersebut merupakan peta jalan bagi pengembangan sebagai respons atas berbagai tantangan pengembangan industri pasar modal.
“Roadmap ini juga termasuk respons dari implementasi Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK),” kata Inarno melalui keterangan resmi, Selasa, 31 Januari 2023.
Baca: Marak Pembobolan M-Banking, Ini Kata OJK, Bank hingga Pakar Siber
Lebih lanjut, Inarno memaparkan, ada lima pilar yang diusung dalam roadmap Pasar Modal Indonesia 2023-2027. Pertama, akselerasi pendalaman pasar melalui keberadaan variasi produk dan layanan sektor keuangan yang efisien.
Kedua, akselerasi program yang berkaitan dengan keuangan berkelanjutan. Ketiga, penguatan peran pelaku industri dalam pengembangan sektor keuangan yang sejalan dengan best practice dan market conduct.
Keempat, peningkatan serangkaian upaya dalam rangka perlindungan investor. Terakhir, penguatan layanan keuangan digital untuk penguatan kredibilitas sektor keuangan dan peningkatan kepercayaan masyarakat.
Untuk mendukung pelaksanaan program dan rencana aksi dalam lima pilar tersebut, Inarno mengatakan, OJK akan meningkatkan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan, transformasi kelembagaan, serta penguatan teknologi informasi sebagai faktor pendukung.
“Penguatan proses bisnis internal dan sinergi kelembagaan diperlukan agar perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum dapat berjalan sesuai dengan tata kelola yang baik,” ujar Inarno.
Sementara itu, tranformasi kelembagaan diperlukan agar organisasi menjadi solid dan dapat menyesuaikan perubahan. Sedangkan penguatan teknologi informai menjadi aspek penting dalam rangka menghadapi dan menyesuaikan perkembangan teknologi yang semakin pesat dan beragam.
Baca juga: UU PPSK, OJK: Amanah yang Luar Biasa Tantangannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.