Terpisah, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Perekonomian Musdhalifah Maschmud menuturkan, program B35 bisa berjalan karena pemerintah memiliki Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diinisiasi pemerintah, pelaku usaha, dan petani sawit.
Mulanya, badan tersebut dibentuk untuk menghimpun dana pungutan ekspor ekspor kelapa sawit. Selain itu, melakukan pengelolaan dana dan menyalurkannya kembali ke sektor perkebunan sawit.
Pengelolaan dana yang optimal oleh BPDPKS, menurut Musdhalifah turut menjaga harga Crude Palm Oil (CPO). Sebab, dalam peak season, biasanya harga CPO menjadi rentan.
"Untuk menjaga harga tersebut, BPDPKS perlu melakukan intervensi. Menyerap CPO yang diproduksi rakyat dan mempercepat peremajaan sawit rakyat agar di masa depan kita tetap memiliki sumber daya berkelanjutan dari keekonomian sawit," ungkap Musdhalifah.
Lebih lanjut, Musdhalifah mengatakan penggunaan B35 tidak hanya unruk meningkatkan tingkat bauran energi baru terbarukan. Namun, turut mendukung terciptanya lapangan pekerjaan baru, penurunan emisi gas rumah kaca, menghemat devisa negara, hingga ditujuka agar masyarakat dapat menghirup udara lebih baik.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini