TEMPO.CO, Jakarta - Dalam undang-undang No. 13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja asing (TKA) merupakan warga negara asing yang memiliki visa kerja di wilayah Indonesia. Lebih lanjut berikut beberapa prosedur dan syarat tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia.
Biasanya, alasan dari penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah untuk membawa skill
dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi (transfer of knowledge). Namun tetap perlu
diadakannya perlindungan hukum serta pembatasan bagi tenaga kerja asing di Indonesia dengan tujuan agar kesempatan kerja warga Indonesia tidak didominasi oleh tenaga kerja asing
Lalu siapa sajakah yang dapat menggunakan TKA? Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA adalah:
- Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional
- Kantor perwakilan asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia
- Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia
- Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan, atau badan usaha yang terdaftar di instansi yang didirikan
- Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan
- Usaha jasa impresariat
- Badan usaha sepanjang tidak dilarang dalam undang-undang
RECHA TIARA DERMAWAN
Baca juga: Daftar Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Indonesia, TKA Cina Nomor Satu
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.