Siapa yang Boleh Gunakan Tenaga Kerja Asing di Indonesia?

TKA dan TKI PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menunjukkan keharmonisan mereka pascabentrok dengan saling bergandengan tangan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng
TKA dan TKI PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah menunjukkan keharmonisan mereka pascabentrok dengan saling bergandengan tangan, Selasa (17/1/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Sulteng

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam undang-undang No. 13 tahun 2002 tentang ketenagakerjaan, tenaga kerja asing (TKA) merupakan warga negara asing yang memiliki visa kerja di wilayah Indonesia. Lebih lanjut berikut beberapa prosedur dan syarat tenaga kerja asing bisa bekerja di Indonesia.

Biasanya, alasan dari penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia adalah untuk membawa skill
dalam rangka alih ilmu pengetahuan dan teknologi (transfer of knowledge). Namun tetap perlu
diadakannya perlindungan hukum serta pembatasan bagi tenaga kerja asing di Indonesia dengan tujuan agar kesempatan kerja warga Indonesia tidak didominasi oleh tenaga kerja asing

Lalu siapa sajakah yang dapat menggunakan TKA? Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa pemberi kerja TKA adalah: 

  1. Instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan-badan internasional, dan organisasi internasional
  2. Kantor perwakilan asing, kantor perwakilan perusahaan asing, dan kantor berita asing yang melakukan kegiatan di Indonesia

  3. Perusahaan swasta asing yang berusaha di Indonesia

  4. Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dalam bentuk Perseroan Terbatas atau yayasan, atau badan usaha yang terdaftar di instansi yang didirikan

  5. Lembaga sosial, keagamaan, pendidikan dan kebudayaan

  6. Usaha jasa impresariat

  7. Badan usaha sepanjang tidak dilarang dalam undang-undang

RECHA TIARA DERMAWAN

Baca juga: Daftar Tenaga Kerja Asing Terbanyak di Indonesia, TKA Cina Nomor Satu

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Pemerintah Segera Bagikan Bansos 10 Kilogram Beras, Bapanas: Saat Ini Sedang Dikemas Bulog

15 jam lalu

Sejumlah warga antre untuk mendapatkan bantuan beras bansos PPKM di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis, 19 Agustus 2021. Pemerintah melalui Kementerian Sosial melanjutkan program Bantuan Beras PPKM tahap 2 dengan penerima sebanyak 8,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa paket 10kg beras. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pemerintah Segera Bagikan Bansos 10 Kilogram Beras, Bapanas: Saat Ini Sedang Dikemas Bulog

Pemerintah segera menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) 10 kilogram beras untuk 21,353 juta masyarakat berpendapatan rendah.


Pemudik Lebaran Diprediksi Capai 123 Juta, Pemerintah Siapkan Strategi Ini

1 hari lalu

Kendaraan mengantre di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Karawang, Jawa Barat, Jumat, 23 Desember 2022. Arus mudik Natal dan Tahun Baru 2023 yang melewati gerbang tol tersebut hingga pukul 21:07 WIB terpantau lancar . ANTARA/Rivan Awal Lingga
Pemudik Lebaran Diprediksi Capai 123 Juta, Pemerintah Siapkan Strategi Ini

Pemudik lebaran diperkirakan mencapai 123 juta. Pemerintah telah menyiapkan beberapa strategi.


PBB dan PPP Kritisi Larangan Bukber, Pemerintah Bisa Dituduh Anti-Islam

3 hari lalu

Yusril Ihza Mahendra. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
PBB dan PPP Kritisi Larangan Bukber, Pemerintah Bisa Dituduh Anti-Islam

PBB dan PPP mengkritisi larangan bukber, karena Pemerintah dapat dianggap menghalangi acara berkaitan dengan umat Islam, bahkan dituduh anti-Islam.


UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

5 hari lalu

Jumhur Hidayat ditemui awak media setelah mendengarkan putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 November 2021. Tempo/M Yusuf Manurung
UU Cipta Kerja Disahkan, KSPSI: Pemerintah dan DPR Telah Mengabaikan Konstitusi

Pengesahan UU Cipta Kerja hari ini menuai banyak protes dari berbagai pihak, Salah satunya KSPSI yang melihat bahwa pengesahan UU CIptaker ini merupakan bentuk pengabaian konstitusi.


Begini Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Pemerintah

6 hari lalu

Ilustrasi jalan rusak. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Begini Cara Melaporkan Jalan Rusak ke Pemerintah

Sebagai pembayar pajak, warga memiliki hak untuk terlibat dalam perbaikan jalan rusak di Indonesia. Berikut cara melaporkan jalan rusak.


Kementerian PUPR Sebut Pembangunan Infrastruktur di Sektor Air Butuh Peran Swasta

7 hari lalu

Konstruksi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Pekanbaru fase A sebagai salah satu proyek kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), saat ini telah selesai dan berstatus Commercial Operation Date (COD) pada tanggal 30 September 2022.DOK DJPPR
Kementerian PUPR Sebut Pembangunan Infrastruktur di Sektor Air Butuh Peran Swasta

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, pembiayaan infrastruktur sektor air selama ini banyak bergantung pada pembiayaan pemerintah.


Guru Besar IPB: Pengelolaan Perikanan RI Belum Pertimbangkan Keseimbangan Sistem Ekologi dan Sosial

9 hari lalu

Pekerja memindahkan ikan tuna hasil tangkapan nelayan dari kapal di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, Rabu, 28 Desember 2022. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan kuota penangkapan ikan di laut pada Januari 2023 untuk menjaga populasi di wilayah Indonesia. ANTARA/Wahyu Putro A
Guru Besar IPB: Pengelolaan Perikanan RI Belum Pertimbangkan Keseimbangan Sistem Ekologi dan Sosial

Guru Besar IPB mengatakan secara alamiah pengelolaan perikanan di Tanah Air dihadapkan pada pengelolaan sebuah sistem yang kompleks.


Manfaat Sering Beraktivitas Sosial bagi Lansia

13 hari lalu

Ilustrasi warga lanjut usia (Lansia) dan kesehatan jasmani. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Manfaat Sering Beraktivitas Sosial bagi Lansia

Penelitian di Cina menemukan sering terlibat dalam aktivitas sosial berkaitan erat dengan umur panjang pada lansia.


6 Tanda Lingkungan Kerja yang Disfungsional Organisasi

17 hari lalu

Ilustrasi pekerja keras. Freepik/Arthurhidden
6 Tanda Lingkungan Kerja yang Disfungsional Organisasi

Ketika komunikasi dalam lingkungan kerja berjalan buruk akan menyebabkan kesalahpahaman, kebingungan, dan konflik


Tenaga Kerja Asing Diizinkan Tinggal dan Bekerja di IKN Selama 10 Tahun

19 hari lalu

Presiden Joko Widodo alias Jokowi didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimulyo meninjau pembangunan rumah jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN), Kalimantan, Kamis 23 Februari 2023. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memulai pembangunan rumah jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara (KIPP IKN).  TEMPO/Subekti
Tenaga Kerja Asing Diizinkan Tinggal dan Bekerja di IKN Selama 10 Tahun

Aturan teranyar yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperbolehkan Tenaga Kerja Asing (TKA) tinggal hingga 10 tahun di IKN.