Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tolak Kenaikan Biaya Haji, Fadli Zon: Ada Potensi Korupsi, Perlu Audit Khusus

Reporter

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAnggota DPR RI Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya haji. Dia juga meminta audit khusus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penggunaan dana haji selama ini. “Usulan  Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu itu sangat tidak bijaksana,” kata Fadli Zon melalui siaran pers, Sabtu, 28 Januari 2023.

Fadli Zon juga menilai usulan kenaikan biaya haji menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji yang diamanatkan Undang-Undang (UU).

Seperti diketahui Kemenag mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah atau 2023 menjadi Rp 98,89 juta per jemaah atau naik Rp 514,88 dibanding tahun lalu. Selain itu, dari biaya BPIH, biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai 70 persen, atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara, 30 persen sisanya atau 29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Baca juga: KPK Bertemu dengan Menteri Agama dan BPKH Bahas Rencana Kenaikan Biaya Haji

“Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar. Sebab, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp 39,8 juta per orang. Jadi, jika tahun ini jamaah haji kita dipaksa untuk membayar Rp 69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen,” ujar Fadli Zon.  

Merujuk UU Nomor. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Fadli mengatakan, urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik. “Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan,” ujar dia.

Politisi Partai Gerindra ini juga menilai  asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Menurutnya, angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen. Di dalam negeri, inflasi hanya mencapai  5,5 persen. Dia juga berpendapat harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil.

Alasan lain Fadli Zon menolak usulan Kemenag karena  pemerintah Arab Saudi juga telah menyampaikan bahwa secara umum harga akomodasi haji tahun ini akan lebih murah dibanding tahun lalu, saat masih berada di tengah pandemi.

Baca juga: Rapat dengan DPR, Kepala BPKH Beberkan Kondisi Keuangan hingga Alasan Biaya Haji Harus Naik

“Lalu pada awal Januari 2023, KPK sudah mengingatkan pemerintah bahwa ada persoalan serius dalam hal tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, ada tiga titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yaitu biaya akomodasi, biaya konsumsi, dan juga biaya pengawasan. Menurut temuan KPK, kerugian negara yang timbul dari tiga celah tadi cukup besar, mencapai Rp 160 miliar,” ujar Fadli Zon.

Menurutnya, temuan KPK itu adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Selain itu, seluruh jalur investasi dan penempatan dana haji ini mesti diaudit khusus terlebih dahulu.

“Termasuk audit khusus kepada BPKH untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji Indonesia ke depannya,” ujar Fadli Zon.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Alasan penolakan Fadli Zon selanjutnya, adalah biaya jemaah haji Indonesia yang dinilai lebih mahal ketimbang Malaysia. Padahal, jumlah jemaah haji yang berasal dari Indonesia terbesar di dunia, dengan jumlah jamaah reguler mencapai 203.320 orang. 

“Dengan jumlah jemaah haji yang besar, jika dikelola dengan benar, mestinya akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar untuk jamaah haji kita, bukan mendatangkan nilai manfaat untuk pihak lain sebagaimana ditengarai KPK,” kata dia.

Baca juga: Apa Itu Nilai Manfaat Dana Haji, Komponen yang Bikin Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta?

Sebelumnya, Kemenag menyebut telah memperhitungkan penurunan paket layanan haji 2023 sekitar 30 persen ketimbang harga 2022 oleh pemerintah Arab Saudi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, yang diturunkan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah paket layanan haji.

“Yang dimaksud dengan paket itu adalah layanan dari 8 sampai 13 Dzulhijjah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau yang biasa disebut juga dengan Armuzna atau Masyair,” kata Hilman dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.

Hilman menyebut paket layanan haji 2022 dipatok sebesar SAR 5.656,87. Selain turun, tahun ini Kemenag berhasil negosiasi sehingga harganya menjadi SAR 4.632,87 atau turun sekitar AR 1.024. Karenanya, ihwal usulan BPIH tahun ini, dia mengklaim pemerintah telah melakukan penyesuaian harga sesuai ketetapan Arab Saudi.

Dia menjelaskan, komponen BPIH tidak hanya paket layanan haji. Biaya yang diusulkan kepada DPR telah mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi. “Di luar Masyair, masa tinggal jemaah sekitar 30 hari, baik di Makkah maupun Madinah. Ini kami siapkan semua pelayannya,” ujarnya.

Selain itu, Hilman mengatakan usulan BPIH turut memperhatikan kurs dolar dan kurs Riyal. Adapun pemerintah menggunakan asumsi Rp 15.300 per dolar dan Rp 4.080 per Riyal. Sedangkan pada tahun 2022, kurs yang digunakan adalah Rp 3.846 per riyal dan Rp 14.425 per dolar.

Aspek lain yang menjadi perhitungan pemerintah adalah komponen pesawat karena tarifnya bergantung pada harga aftur.

Kendati begitu, Hilman mengatakan usulan pemerintah mengenai biaya haji 2023 belum final dan masih terbuka untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. “Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini,” ujarnya.

Baca juga:  Temui Pimpinan KPK, Menteri Agama Ungkap Dua Saran yang Belum Dilaksanakan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

3 jam lalu

Ilustrasi SPBU Pertamina. ANTARA
Terkini: Setelah 'Tuyul' dan Pertalite Dicampur Air Ada Apa Lagi di SPBU Pertamina?, KAI Operasikan KA Argo Bromo Anggrek New Generation

Kecurangan di SPBU Pertamina kembali terungkap. Setelah switch dispenser untuk kurangi takaran yang disebut tuyul dan Pertalite dicampur air, kini....


Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

6 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Apa Peran Harvey Moeis, Suami Artis Sandra Dewi, dalam Kasus Korupsi PT Timah?

Harvey Moeis disebut berperan melobi beberapa perusahaan untuk menyetujui penambangan timah tanpa izin atau ilegal.


Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

10 jam lalu

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatera, Sejumlah Pejabat Hutama Karya Diperiksa KPK

KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera.


Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

11 jam lalu

Baznas Gelar Pesantren Kilat di KRI Semarang-594

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) bersama BPKH dan TNI AL kembali menggelar Pesantren Kilat Ramadhan 1445 H untuk siswa-siswi SMA/sederajat


Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

12 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Hubungan Harvey Moeis dan Crazy Rich PIK Helena Lim dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Timah

Dua pengusaha, Harvey Moeis dan Helena Lim, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Timah


Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Usai Eksepsinya Ditolak Hakim, Syahrul Yasin Limpo: Saya akan Bertanggung Jawab

Hakim PN Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam perkara dugaan gratifikasi


Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

20 jam lalu

Suasana sidang lanjutan kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 28 November 2023. Jaksa penuntut umum menghadirkan tujuh orang saksi untuk terdakwa Windi Purnama dan Muhammad Yusrizki Muliawan. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Tidak Ajukan Eksepsi, Dirut PT Sansaine Exindo Terima Dakwaan Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Kasus Korupsi BTS 4G

Kuasa hukum Dirut PT. Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan menyatakan menerima dakwaan dan tidak mengajukan eksepsi di kasus korupsi BTS 4G.


Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

21 jam lalu

Tersangka Bupati Kepulauan Meranti (nonaktif), Muhammad Adil, menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Muhammad Adil diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara atau yang mewakilinya tahun anggaran 2022 s/d 2023, serta tindak pidana korupsi penerimaan fee jasa travel umrah dan dugaan korupsi pemberian suap pengkondisian pemeriksaan keuangan tahun 2022 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti. TEMPO/Imam Sukamto
Setelah Jadi Tersangka 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Kini Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU Puluhan Miliar Rupiah

KPK kembali menetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.


Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

21 jam lalu

Dua terpidana kasus korupsi Proyek Strategis BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galumbang Menak (kiri) dan Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate (kanan) memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung untuk menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Windi Purnama dan Yusrizki Muliawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Korupsi BTS 4G, Dirut PT Sansaine Exindo Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Terdakwa korupsi BTS Jemy Sutjiawan disebut memberikan komitmen fee sebesar USD 2,5 juta untuk pekerjaan paket 1 dan 2 BTS 4G Tahun 2021.


Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

1 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Setelah Helena Lim dan Harvey Moeis, MAKI Desak Kejaksaan Segera Tetapkan RBS sebagai Tersangka Korupsi Timah

MAKI akan mengajukan praperadilan bila Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan RBS sebagai tersangka dalam korupsi timah.