Tolak Kenaikan Biaya Haji, Fadli Zon: Ada Potensi Korupsi, Perlu Audit Khusus

Reporter

Editor

Agung Sedayu

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Gerindra Fadli Zon di DPR/MPR RI, Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2022 [Tempo/Eka Yudha Saputra]

TEMPO.CO, JakartaAnggota DPR RI Fadli Zon menolak usulan kenaikan biaya haji. Dia juga meminta audit khusus Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan penggunaan dana haji selama ini. “Usulan  Kementerian Agama (Kemenag) untuk menaikkan porsi pembiayaan yang ditanggung jamaah haji dalam besaran lebih dari 73 persen dibandingkan biaya tahun lalu itu sangat tidak bijaksana,” kata Fadli Zon melalui siaran pers, Sabtu, 28 Januari 2023.

Fadli Zon juga menilai usulan kenaikan biaya haji menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji yang diamanatkan Undang-Undang (UU).

Seperti diketahui Kemenag mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah atau 2023 menjadi Rp 98,89 juta per jemaah atau naik Rp 514,88 dibanding tahun lalu. Selain itu, dari biaya BPIH, biaya yang harus ditanggung jamaah mencapai 70 persen, atau Rp 69,19 juta per orang. Sementara, 30 persen sisanya atau 29,7 juta, dibayarkan dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Baca juga: KPK Bertemu dengan Menteri Agama dan BPKH Bahas Rencana Kenaikan Biaya Haji

“Besaran kenaikan ini sangat tidak wajar. Sebab, tahun lalu saja, biaya yang harus ditanggung jamaah haji hanya sebesar Rp 39,8 juta per orang. Jadi, jika tahun ini jamaah haji kita dipaksa untuk membayar Rp 69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen,” ujar Fadli Zon.  

Merujuk UU Nomor. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Fadli mengatakan, urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik. “Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan,” ujar dia.

Politisi Partai Gerindra ini juga menilai  asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Menurutnya, angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen. Di dalam negeri, inflasi hanya mencapai  5,5 persen. Dia juga berpendapat harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil.

Alasan lain Fadli Zon menolak usulan Kemenag karena  pemerintah Arab Saudi juga telah menyampaikan bahwa secara umum harga akomodasi haji tahun ini akan lebih murah dibanding tahun lalu, saat masih berada di tengah pandemi.

Baca juga: Rapat dengan DPR, Kepala BPKH Beberkan Kondisi Keuangan hingga Alasan Biaya Haji Harus Naik

“Lalu pada awal Januari 2023, KPK sudah mengingatkan pemerintah bahwa ada persoalan serius dalam hal tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, ada tiga titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yaitu biaya akomodasi, biaya konsumsi, dan juga biaya pengawasan. Menurut temuan KPK, kerugian negara yang timbul dari tiga celah tadi cukup besar, mencapai Rp 160 miliar,” ujar Fadli Zon.

Menurutnya, temuan KPK itu adalah temuan serius yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah. Selain itu, seluruh jalur investasi dan penempatan dana haji ini mesti diaudit khusus terlebih dahulu.

“Termasuk audit khusus kepada BPKH untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji Indonesia ke depannya,” ujar Fadli Zon.  

Alasan penolakan Fadli Zon selanjutnya, adalah biaya jemaah haji Indonesia yang dinilai lebih mahal ketimbang Malaysia. Padahal, jumlah jemaah haji yang berasal dari Indonesia terbesar di dunia, dengan jumlah jamaah reguler mencapai 203.320 orang. 

“Dengan jumlah jemaah haji yang besar, jika dikelola dengan benar, mestinya akumulasi dana haji yang terkumpul bisa mendatangkan nilai manfaat yang besar untuk jamaah haji kita, bukan mendatangkan nilai manfaat untuk pihak lain sebagaimana ditengarai KPK,” kata dia.

Baca juga: Apa Itu Nilai Manfaat Dana Haji, Komponen yang Bikin Biaya Haji 2023 Jadi Rp 69 Juta?

Sebelumnya, Kemenag menyebut telah memperhitungkan penurunan paket layanan haji 2023 sekitar 30 persen ketimbang harga 2022 oleh pemerintah Arab Saudi. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan, yang diturunkan oleh Pemerintah Arab Saudi adalah paket layanan haji.

“Yang dimaksud dengan paket itu adalah layanan dari 8 sampai 13 Dzulhijjah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina atau yang biasa disebut juga dengan Armuzna atau Masyair,” kata Hilman dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 Januari 2023.

Hilman menyebut paket layanan haji 2022 dipatok sebesar SAR 5.656,87. Selain turun, tahun ini Kemenag berhasil negosiasi sehingga harganya menjadi SAR 4.632,87 atau turun sekitar AR 1.024. Karenanya, ihwal usulan BPIH tahun ini, dia mengklaim pemerintah telah melakukan penyesuaian harga sesuai ketetapan Arab Saudi.

Dia menjelaskan, komponen BPIH tidak hanya paket layanan haji. Biaya yang diusulkan kepada DPR telah mencakup layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama di Arab Saudi. “Di luar Masyair, masa tinggal jemaah sekitar 30 hari, baik di Makkah maupun Madinah. Ini kami siapkan semua pelayannya,” ujarnya.

Selain itu, Hilman mengatakan usulan BPIH turut memperhatikan kurs dolar dan kurs Riyal. Adapun pemerintah menggunakan asumsi Rp 15.300 per dolar dan Rp 4.080 per Riyal. Sedangkan pada tahun 2022, kurs yang digunakan adalah Rp 3.846 per riyal dan Rp 14.425 per dolar.

Aspek lain yang menjadi perhitungan pemerintah adalah komponen pesawat karena tarifnya bergantung pada harga aftur.

Kendati begitu, Hilman mengatakan usulan pemerintah mengenai biaya haji 2023 belum final dan masih terbuka untuk dibahas bersama Komisi VIII DPR. “Semoga kita bisa mendapatkan rumusan yang paling pas terkait biaya haji tahun ini,” ujarnya.

Baca juga:  Temui Pimpinan KPK, Menteri Agama Ungkap Dua Saran yang Belum Dilaksanakan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

3 jam lalu

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berdiskusi dengan penasehat hukumnya sebelum mengikuti sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis 26 Juli 2018. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anas Urbaningrum Bebas April 2023, Apa Kasus yang Menjerat Eks Ketua Umum Partai Demokrat Ini?

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas pada April tahun ini. Berikut profil eks Ketua Umum Partai Demokrat ini.


Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

18 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (keempat kanan) didampingi Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kuntadi (kedua kanan) memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 15 Maret 2023. Kejaksaan Agung memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G. Plate selama enam jam dalam kasus korupsi proyek BTS 4G. ANTARA/Aprillio Akbar
Lanjutkan Pengusutan Dugaan Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Dua Saksi dari Fiberhome

Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari PT Fiberhome Technologies Indonesia dalam dugaan korupsi BTS Kominfo (BAKTI Kominfo).


Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

1 hari lalu

Orang-orang melewati poster Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohammad dan politisi Anwar Ibrahim, selama kampanye di Kuala Lumpur, Malaysia 16 Mei 2018. [REUTERS / Lai Seng Sin]
Dituding Korup Selama 22 Tahun, Mahathir Mohamad Somasi Anwar Ibrahim

Mahathir Mohamad melayangkan surat somasi kepada PM Anwar Ibrahim karena tudingan korupsi saat berkuasa selama 22 tahun


KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

1 hari lalu

Politikus Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng usai diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, 11 Januari 2018. TEMPO/Lani Diana
KPK Sayangkan Pernyataan Melchias Marcus Mekeng yang Bilang Boleh Korupsi Asal Sedikit

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menilai pernyataan Melchias Marcus Mekeng punya dampak kurang bagus pada pendidikan antikorupsi.


KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. Bahat menggunakan jabatannya sebagai Bupati Kapuas untuk meminta sejumlah fasilitas dan uang kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah Kantor dan Kediaman Bupati Kapuas

KPK mengumumkan status tersangka kepada Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan Ary Ehgahni pada Selasa 28 Maret 2023.


Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat.
Golkar dan NasDem Buka Suara Soal Kadernya yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Partai Golkar dan NasDem buka suara soal kadernya yang terjerat kasus dugaan korupsi. Apa kata mereka?


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.


Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

1 hari lalu

Tersangka Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni tampak mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023. KPK menetapkan pasangan suami istri itu sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. TEMPO/Imam Sukamto
Begini Modus Dugaan Korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Istri

KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat beserta Istrinya, Ary Egahni, sebagai tersangka kasus korupsi. Modusnya begini.


Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

1 hari lalu

Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej alias Eddy Hiariej hadir untuk memberikan klarifikasi atas pelaporan dan pengaduan terhadap dirinya, di bagian Pengaduan Masyarakat KPK, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023. Dalam laporan oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso pada 14 Maret 2023, Eddy dituding menerima Rp 7 miliar melalui asisten pribadinya. TEMPO/Imam Sukamto
Pengacara Bantah Wamenkumham Ikut Cawe-cawe di Perizinan PT CLM

IPW menuduh Wamenkumham Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp 7 miliar dalam persoalan perebutan saham di PT CLM


Regulasi Haji dan Umrah untuk Penyelenggaraan Lebih Baik

1 hari lalu

Regulasi Haji dan Umrah untuk Penyelenggaraan Lebih Baik

Regulasi yang ada tidak memberatkan para penyelenggara ibadah haji dan umrah yang resmi.