TEMPO.CO, Jakarta - Masa kerja adalah durasi atau jangka waktu yang seorang tenaga kerja habiskan selama ia bekerja di sebuah perusahaan, lembaga, atau sejenisnya. Masa kerja ini juga mencakup masa percobaan, cuti, hingga libur yang diatur dalam perjanjian kerja.
Perjanjian kerja sendiri merupakan perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak.
Baca: Bahlil Bingung dengan Penolak Perpu Cipta Kerja: Belum Baca Sudah Bilang Gak Cocok, Maunya Apa?
Ada dua jenis perjanjian kerja yang secara umum berlaku di Indonesia menurut UU Cipta Kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Tenaga kerja dengan PKWT biasa disebut pegawai kontrak, sedangkan tenaga kerja dengan PKWTT biasa disebut pegawai tetap. Kedua jenis pegawai ini memiliki hak masing-masing terkait masa kerja mereka.
Jika perjanjian kerja telah berakhir, masa kerja akan ikut berakhir pula. Perjanjian kerja dapat berakhir bila tenaga kerja meninggal dunia, jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan tertentu, hingga adanya pelanggaran yang menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja.
Perhitungan masa kerja penting untuk diperhatikan oleh setiap tenaga kerja karena juga berhubungan dengan kewajiban yang harus perusahaan penuhi. Mulai dari penentuan gaji atau upah, tunjangan, kompensasi, hingga pesangon pastinya berlandaskan kepada masa kerja seseorang.
Masa kerja secara sederhana dapat dihitung dari tanggal pertama hingga tanggal terkini atau terakhir bekerja. Jika bingung menghitung masa kerja, Anda bisa menggunakan alat bantu hitung seperti Microsoft Excel dengan rumus mudah.
Rumus menghitung masa kerja di Excel
Untuk menghitung masa kerja, Anda dapat memasukkan rumus DATEDIF. Anda bisa menghitung masa kerja dengan satuan tahun, bulan, hingga hari dengan rumus tersebut.
Selanjutnya: Langkah pertama, masukkan...