"

Cara Mudah Menghitung Masa Kerja di Perusahaan

Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com
Ilustrasi beberapa pekerja sedang rapat serius. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Masa kerja adalah durasi atau jangka waktu yang seorang tenaga kerja habiskan selama ia bekerja di sebuah perusahaan, lembaga, atau sejenisnya. Masa kerja ini juga mencakup masa percobaan, cuti, hingga libur yang diatur dalam perjanjian kerja.

Perjanjian kerja sendiri merupakan perjanjian tertulis antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja, hak, dan kewajiban setiap pihak.

Baca: Bahlil Bingung dengan Penolak Perpu Cipta Kerja: Belum Baca Sudah Bilang Gak Cocok, Maunya Apa?

Ada dua jenis perjanjian kerja yang secara umum berlaku di Indonesia menurut UU Cipta Kerja, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Tenaga kerja dengan PKWT biasa disebut pegawai kontrak, sedangkan tenaga kerja dengan PKWTT biasa disebut pegawai tetap. Kedua jenis pegawai ini memiliki hak masing-masing terkait masa kerja mereka.

Jika perjanjian kerja telah berakhir, masa kerja akan ikut berakhir pula. Perjanjian kerja dapat berakhir bila tenaga kerja meninggal dunia, jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir, selesainya suatu pekerjaan tertentu, adanya putusan pengadilan tertentu, hingga adanya pelanggaran yang menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja.

Perhitungan masa kerja penting untuk diperhatikan oleh setiap tenaga kerja karena juga berhubungan dengan kewajiban yang harus perusahaan penuhi. Mulai dari penentuan gaji atau upah, tunjangan, kompensasi, hingga pesangon pastinya berlandaskan kepada masa kerja seseorang.

Masa kerja secara sederhana dapat dihitung dari tanggal pertama hingga tanggal terkini atau terakhir bekerja. Jika bingung menghitung masa kerja, Anda bisa menggunakan alat bantu hitung seperti Microsoft Excel dengan rumus mudah.

Rumus menghitung masa kerja di Excel

Untuk menghitung masa kerja, Anda dapat memasukkan rumus DATEDIF. Anda bisa menghitung masa kerja dengan satuan tahun, bulan, hingga hari dengan rumus tersebut.

Selanjutnya: Langkah pertama, masukkan...








BEM UI Buat Meme Puan Maharani, Mardani PKS: Kreativitas Kadang Mengagetkan

16 jam lalu

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera hadir di hari ke-3 resepsi pernikahan putri Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Candi Bentar Putri Duyung, Ancol, Jakarta Utara, Ahad, 31 Juli 2022. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
BEM UI Buat Meme Puan Maharani, Mardani PKS: Kreativitas Kadang Mengagetkan

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera meminta semua pihak tak mempersoalkan meme Puan Maharani berbadan tikus yang diunggah BEM UI. Bagian dari kreativitas.


Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

18 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan naskah pandangan pemerintah atas pengesahan Perppu Cipta Kerja kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Politikus PDIP Anggap Meme Puan Maharani Unggahan BEM UI Langgar Etika Akademik

BEM UI mengkritik Ketua DPP PDIP itu dengan membuat meme Puan Maharani berbadan tikus.


Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Turut Bahas UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

19 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan), Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus (kedua kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Paripurna DPR RI mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU). TEMPO/M Taufan Rengganis
Pertemuan Puan Maharani dan Jokowi Turut Bahas UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan

Puan Maharani menyampaikan sejumlah hal yang penting dan strategis berkaitan dengan pemenangan Pemilu 2024.


Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

21 jam lalu

Massa buruh membentangkan spanduk saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Buruh juga berharap pemerintah dapat memberikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak. TEMPO/M Taufan Rengganis
Buruh Mogok Kerja Nasional, Pengusaha: Sampaikan Aspirasi Tanpa Merugikan Perusahaan

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengimbau kepada perusahaan anggotanya berbicara dengan serikat buruh atau perwakilan pekerja soal rencana mogok kerja nasional.


Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

22 jam lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
Partai Buruh Optimistis terhadap Pengajuan Gugatan UU Cipta Kerja

Partai Buruh dan serikat pekerja menyatakan akan mengadakan aksi besar-besaran menolak UU Cipta Kerja.


Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

23 jam lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku


Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

23 jam lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Hari Ini Partai Buruh Gelar Rapat Rencana Aksi Mogok Kerja Nasional

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat membahas rencana aksi mogok kerja nasional hari ini.


5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

1 hari lalu

Massa Partai Buruh dan organisasi serikat pekerja menggelar aksi menolak Perpu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Senin, 13 Maret 2023/Farrel Fauzan/Tempo
5 Juta Buruh Akan Mogok Kerja Nasional dan Demo Besar-besaran, Ini Output yang Diharapkan

Said Iqbal membeberkan output yang diharapkan setelah aksi mogok kerja nasional sebagai penolakan terhadap UU Cipta Kerja.


6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

1 hari lalu

Hariyadi B. Sukamdani  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Tempo/Aqsa Hamka
6 Komentar Apindo soal Rencana Mogok Kerja Buruh, Klaim Hubungan Perusahaan dan Karyawan Baik

Rangkuman komentar Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani atas rencana mogok kerja buruh memprotes UU Cipta Kerja


Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

1 hari lalu

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Partai Buruh: Jika Perusahaan Melarang Mogok Kerja, Kami Tuntut Penjara

Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan aksi mogok kerja nasional dilindungi oleh UU.