Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Luhut Kirim Surat ke Bupati untuk Kelola Food Estate Humbang Hasundutan, Tak Lagi Dikelola Kementan

image-gnews
Lahan lumbung pangan (food estate) di Desa Siria-ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara yang terbengkalai menjadi semak belukar, Kamis, 26 Januari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Lahan lumbung pangan (food estate) di Desa Siria-ria, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara yang terbengkalai menjadi semak belukar, Kamis, 26 Januari 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) tak lagi menjadi penanggung jawab pengelolaan food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, pada 28 April 2021 Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeluarkan surat dengan nomor 8-1856/MENKO/MARVES/AJ.00/IV/2021. 

Surat itu ditujukan kepada Bupati Humbang Hasundutan dan ditandatangani langsung oleh Luhut. "Untuk keberlanjutan dan keberhasilan program food estate di Kabupaten Humbang Hasundutan dan persiapan menuju terbentuknya Badan Layanan Umum," tulis Luhut dalam surat tersebut, dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023. 

Baca: Cerita Petani Food Estate Humbang Hasundutan: Terpaksa Tanam Bawang Putih, Gagal Panen, Hingga ...

Luhut menunjuk Bupati Humbang Hasundutan sebagai penanggung jawab pengembangan dan pengelolaan food estate. Tugas pertama Bupati itu yakni merencanakan, mengarahkan, dan mengkoordinasikan operasional food estate Humbang Hasundutan, termasuk pengelolaan sarana dan prasarana alat mesin pertanian (alsintan).

Tugas kedua, membentuk tim operasional yang akan membantu dalam melaksanakan tugas manajer lapangan. Kemudian merumuskan inovasi kelembagaan dan mengawal hingga terbentuknya Badan Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara. 

Terakhir, Bupati Humbang Hasundutan bertanggung jawab memfasilitasi dan mengembangkan komunikasi antar pelaku agribisnis, terutama dalam hal kerja sama antara petani dengan offtaker atau investor. Sebagai informasi, off taker merupakan pemasok kebutuhan industri atau pun pasar. 

Keterangan surat itu tertulis bersifat segera dan telah ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Menteri Pertanian, Menteri PUPR, Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Gubernur Sumatera Utara. 

"Guna kelancaran pelaksanaan tugas tersebut, Bupati Humbang Hasundutan dibantu oleh Van Basten Pandjaitan yang bertindak sebagai manajer lapangan food estate Humbang Hasundutan," tulis Luhut.

Saat dijumpai Tempo, Van Basten Pandjaitan yang saat ini juga menjabat sebagai Tenaga Ahli Kemenko Marves enggan hal ini disebut sebagai peralihan. Ia mengatakan surat itu dikirim oleh Luhut sebagai upaya mengintegrasikan seluruh pihak yang berperan dalam megaproyek lumbung pangan ini.

Selanjutnya: "Jadi ini sebenarnya bukan peralihan..."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Panggil Anggota DPR Vita Ervina sebagai Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo

1 jam lalu

Vita Ervina. ANTARA
KPK Panggil Anggota DPR Vita Ervina sebagai Saksi Kasus Syahrul Yasin Limpo

KPK memeriksa Anggota DPR RI Komisi IV Vita Ervina sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi di Kementan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo


KPK Selidiki Dugaan Rasuah Pengadaan Sapi di Kementan

4 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Selidiki Dugaan Rasuah Pengadaan Sapi di Kementan

Alexander Marwata, mengatakan sebenarnya ada tiga klaster yang dilaporkan ke KPK perihal korupsi di Kementan.


Alexander Marwata Bicara Kasus di Kementan 3 Tahun Tak Diproses Deputi Penindakan KPK

7 jam lalu

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 23 November 2023. Alexander Marwata, menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri, akan diberhentikan sementara pasca ditetapkan sebagai tersangka. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bicara Kasus di Kementan 3 Tahun Tak Diproses Deputi Penindakan KPK

Perkara itu, kata Alex, bergulir dari 2020 hingga 2023 karena kurangnya pengawasan yang baik di internal KPK.


Bertemu FAO, Mentan Amran Siap Perkuat Pangan Nasional dan Regional

7 jam lalu

Bertemu FAO, Mentan Amran Siap Perkuat Pangan Nasional dan Regional

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman berkomitmen meningkatkan pasokan pangan nasional untuk memperkuat ketahanan pangan regional.


Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Menyesal

9 jam lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Menyesal

Fatia Maulidiyanti menyatakan tidak dapat minta maaf karena isi podcast berasal dari temuan yang disampaikan 9 organisasi masyarakat sipil.


Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

12 jam lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Koalisi Masyarakat Sipil Desak Majelis Hakim Bebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari Tuntutan Jaksa

Koalisi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanto dari dakwaan dan tuntutan jaksa.


Sidang Haris Azhar Dipantau LSM Internasional, Disebut Upaya Pembungkaman

22 jam lalu

Asia Desk Director the international federasi for human right, Andrea Giorgetta mengikuti persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 27 November 2023. TEMPO/Desty Luthfiani.
Sidang Haris Azhar Dipantau LSM Internasional, Disebut Upaya Pembungkaman

The International Federation for Human Right atau FIDH menilai kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia upaya pembungkaman terhadap aktivis HAM


Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

Para pengunjung sidang ramai-ramai meminta majelis hakim membebaskan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.


Haris Azhar Jelaskan Kata Lord Luhut dalam Podcastnya

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Haris Azhar Jelaskan Kata Lord Luhut dalam Podcastnya

Dalam nota pembelaannya, Haris Azhar bertanya apakah diksi Lord memiliki arti yang kotor sehingga Luhut merasa dicemarkan nama baiknya.


Pleidoi Haris Azhar di Kasus Lord Luhut Hari Ini: Saya Tidak Menyesali

1 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kedua dari kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Haris Azhar di Kasus Lord Luhut Hari Ini: Saya Tidak Menyesali

Haris Azhar menyatakan poin yang memberatkan dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut yaitu dia tidak menyesali perbuatan.