Klerek bertugas melaksanakan tugas pelayanan administratif. Sedangkan operator melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum. Sementara teknisi melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Anas mengatakan, pada prinsipnya Kemenpan RB mendukung arah kebijakan atau pengusulan nomenklatur jabatan pelaksana yang bersifat umum dan tidak lagi spesifik berdasarkan kedudukan atau unit organisasi.
“Konsep transformasi jabatan pelaksana ini adalah untuk menciptakan nomenklatur jabatan yang sifatnya dinamis,” tutur Anas.
Dia melanjutkan, pada Permenpan RB sebelumnya setiap nomenklatur jabatan dibagi berdasarkan kualifikasi pendidikan minimal, namun belum mempertimbangkan unsur kompetensi.
Oleh sebab itu, adanya nomenklatur jabatan pelaksana yang ditetapkan berdasarkan syarat dan tugas jabatan sesuai kebutuhan organisasi serta transformasi manajemen sumber daya manusia (SDM) aparatur akan semakin dikedepankan.
“Penyederhanaan nomenklatur jabatan pelaksana ini akan memudahkan gerak birokrasi, menjadi lebih agile, lebih adaptif terhadap dinamika zaman,” ungkap Anas.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini