TEMPO.CO, Jakarta - Desember 2022 lalu PT Kereta Cepat Indonesia China atau PT KCIC meminta perpanjangan masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung disingkat KCJB dari 50 tahun menjadi 80 tahun. Baru-baru ini pemerintah telah menyetujui usulan tersebut.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Pihaknya mengatakan perpanjangan konsesi sudah berjalan saat ini. “Sudah, sudah jalan,” kata Luhut kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Januari 2023.
Baca: 7 Fakta Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Indonesia Pelopor di Kawasan ASEAN
Tarik Ulur Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Keputusan memperpanjang izin perpanjangan konsesi KCJB menjadi 80 tahun merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya mengungkapkan, perpanjangan bisa dilakukan bila ada tambahan investasi dari KCIC ke dalam KCJB.
1. Awal perjanjian
Adapun kesepakatan konsesi antara pemerintah dengan KCIC awalnya diatur dalam Perjanjian Konsesi/Kerja Sama No. HK.201/1/21/Phb 2016 Amandemen dan Pernyataan Kembali Perjanjian Konsesi/Perjanjian Kerja Sama No. PJ 22/2017.
Perjanjian itu menyebutkan nilai investasi yang akan dibiayai oleh KCIC sebesar US$ 5,9 miliar dengan masa konsesi 50 tahun sejak tanggal operasi prasarana dan sarana. Serah terima akan diberikan di akhir masa konsesi. Namun, selang lima tahun kemudian, lewat surat per 15 Agustus 2022 kepada Kemenhub, Dirut KCIC meminta agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Dalam surat itu disebutkan perpanjangan masa konsesi agar bisa memenuhi keperluan memenuhi pembengkakan biaya proyek yang mencapai sekitar Rp 21,4 triliun. Pembengkakan biaya atau cost overrun ini merupakan hasil perhitungan versi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
2. Perpanjangan konsesi dari 50 tahun jadi 80 tahun
PT KCIC meminta pemerintah memperpanjang masa konsesi pengelolaan KCJB menjadi 80 tahun dari 50 tahun. Hal ini disampaikan oleh pelaksana tugas Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Risal Wasal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Kamis, 8 Desember 2022.
Risal mengungkapkan KCIC meminta Kemenhub agar dilakukan penyesuaian terhadap masa konsesi Kereta Cepat Jakarta-Bandung, lantaran terdapat beberapa kendala. Hal ini menyebabkan berubahnya kelayakan bisnis proyek sehingga diperlukan penyesuaian menjadi 80 tahun.
3. Alasan perpanjang konsesi hingga 30 tahun
Risal menjelaskan ada tiga alasan konsesi menjadi lebih panjang 30 tahun tersebut:
Pertama, untuk meningkatkan indikator kelayakan proyek KCJB guna memenuhi pendanaan cost overrun. Dengan begitu, proyek bisa selesai dengan baik dan tepat waktu.
Kedua, untuk menjaga kesinambungan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung agar dapat memaksimalkan dampak positif proyek di berbagai aspek. Sejumlah aspek ini meliputi sosial, ekonomi, hingga kontribusi terhadap pendapatan negara.
Ketiga, untuk mewujudkan proyek KCJB yang memperkuat hubungan bilateral antara kedua negara yakni Cina dan Indonesia.
4. Target operasional pada Juni 2023
Proyek strategis nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditargetkan beroperasi pada Juni 2023. Corporate Secretary PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) Rahadian Ratry membeberkan progres proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
“Saat ini kami fokus pada penyelesaian konstruksi stasiun, pemasangan sarana dan prasarana kereta api, seperti rel dan listrik aliran atas. Serta kesiapan sumber daya manusia menjelang operasional,” ujarnya kepada Tempo pada Ahad malam, 15 Januari 2023.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga: Kecelakaan Kereta Kerja Proyek KCJB, berikut 5 Rangkuman Faktanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.