Dubes Gandi Sulistiyanto: Ada Peluang untuk Pekerja Terampil Indonesia di Korsel

Reporter

Editor

Grace gandhi

Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto. Sumber: TEMPO/Suci Sekar
Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto. Sumber: TEMPO/Suci Sekar

TEMPO.CO, Jakarta - Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Korsel) Gandi Sulistiyanto membuka peluang bagi pekerja terampil untuk berkarya di Negeri Ginseng.

“Saya membuka peluang untuk pekerja terampil… jadi tukang las, tukang cat, tukang listrik itu sekarang laku di Korsel. Dengan gaji sekitar Rp 28 juta – Rp 35 juta per bulan, ini yang banyak nanti,” kata Gandi di sela-sela “Indonesia-Korea Morning Talk: Celebrating 50 Years of Friendship” yang diselenggarakan Kementerian Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis, 26 Januari 2023.

Baca: Guyonan Dirut Garuda Soal Biaya Haji: Kalau Diturunkan, Kami PKPU Lagi

Dia mengaku sudah mendapat pesanan untuk mengirim 5.000 pekerja terampil dari Indonesia untuk bekerja di Korsel.

“Di sana produksi kapal dan konstruksi maju sekali, jadi yang dipakai (pekerja) Indonesia. Mudah-mudahan (saya) bisa dapat di atas 50 ribu orang nanti.. tetapi jangan pekerja kasar ya, saya maunya yang terampil,” ujar dia.

Peluang bagi pekerja terampil adalah upaya untuk semakin memperluas pasar kerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Korsel, setelah sebelumnya peluangnya hanya terbatas untuk sektor manufaktur dan perikanan.

“Kan pekerja asing di sana dijatah. Indonesia hanya mendapat jatah dua sektor itu. Sekarang saya juga minta tambahan dibuka peluang di sektor pertanian juga,” kata Gandi.

Untuk pekerja terampil, ia juga berencana mendatangkan perawat (caregiver), asisten pemain golf (caddy), serta tukang pijat (therapist) dari Indonesia.

Gandi menyebut prospek kerja di Korsel sangat menarik, dengan kisaran gaji minimum Rp 22 juta per bulan untuk buruh.

Saat ini, kata dia, dari total 46 ribu warga negara Indonesia (WNI) di Korsel, 36 ribu orang di antaranya merupakan PMI. Sementara 10 ribu orang lainnya adalah mahasiswa dan WNI yang menikah dengan warga Korsel.

Baca: Tak Hanya Digugat Rp 56,1 Miliar, Ternyata Ada Deretan Gugatan Lain dari PT MSU ke Konsumen Meikarta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 








Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Pekerja, Berapa yang Didapat Buruh?

1 hari lalu

Menaker Ida Fauziyah Sebut THR Harus Dibagikan Maksimal H-7 Idul Fitri
Menaker Terbitkan Surat Edaran THR Pekerja, Berapa yang Didapat Buruh?

Menaker Ida Fauziyah meneken surat edaran THR untuk pekerja. Berikut rincian THR yang akan didapat buruh.


Pengusaha Dilarang Cicil THR ke Pegawai, Menaker: Saya Minta Taat Aturan

1 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan secara virtual soal Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 pada Sabtu, 19 November 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Pengusaha Dilarang Cicil THR ke Pegawai, Menaker: Saya Minta Taat Aturan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak membolehkan pengusaha memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR dengan cara dicicil kepada pekerjanya.


Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

1 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Berikut Besaran THR yang Diterima Pekerja, Cek Hitungannya

Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk perhitungan besaran THR tergantung dari masa kerja masing-masing pekerja atau buruh.


Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

2 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menaker Minta THR Diberikan ke Pekerja Paling Lambat H-7 Lebaran

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemberian tunjangan hari raya atau THR wajib diberikan pengusaha paling lambat H-7 lebaran atau pada tanggal 15 Maret 2023.


Aksi Mogok Pekerja Lumpuhkan Transportasi Umum Jerman

2 hari lalu

Karyawan memegang spanduk saat memprotes tuntutan gaji selama pemogokan umum di Bandara Brandenburg Berlin (BER), di Schoenefeld dekat Berlin, Jerman 25 Januari 2023. REUTERS/Michele Tantussi/File Foto
Aksi Mogok Pekerja Lumpuhkan Transportasi Umum Jerman

Bandara, terminal dan stasiun di seantero Jerman tidak beroperasi pada Senin 27 Maret 2023 karena aksi mogok pekerja.


Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

5 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 11 Januari 2023. Raker tersebut membahas tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja bidang Ketenagakerjaan. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kemnaker Akan Awasi Pemotongan Upah Sesuai Kesepakatan dengan Pekerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), akan memastikan pelaksanaan Permenaker 5 tahun 2023 sesuai dengan aturan yang berlaku


Demo di Prancis Makin Panas, Akses ke Bandara Diblokir

6 hari lalu

Para pengunjuk rasa berkumpul di Place de la Republique selama demonstrasi, ketika Parlemen Prancis menolak dua mosi tidak percaya terhadap pemerintah, di Paris, Prancis, 21 Maret 2023. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Demo di Prancis Makin Panas, Akses ke Bandara Diblokir

Pekerja Prancis yang marah pada Presiden Emmanuel Macron karena rencananya menaikkan usia pensiun, memblokir akses ke bandara utama Paris


Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

8 hari lalu

Sejumlah buruh wanita saat membuat sepatu yang diproduksi di Complete Honor Footwear Industrial, sebuah pabrik alas kaki yang dimiliki oleh sebuah perusahaan Taiwan, di Kampong Speu, Kamboja, 4 Juli 2018. REUTERS/Ann Wang
Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja

Direktur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menyebut, Permenaker No 5 Tahun 2023 dapat dilakukan bila ada persetujuan antara pengusaha dengan pekerja.


Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

9 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah usai Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI membahas Perpu Cipta Kerja di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Jakarta pada Rabu, 11 Januari 2023. Tempo/Amelia Rahima Sari
Desak Pemerintah Batalkan Pemotongan Upah Buruh, Serikat Pekerja Demo Kantor Kemenaker Hari Ini

Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah membatalkan aturan pemotongan upah buruh 25 persen.


Peneliti Ungkap Beda Karakter Karyawan, Beda Kebutuhan Ruang Kerja

10 hari lalu

Ilustrasi ruang kerja.
Peneliti Ungkap Beda Karakter Karyawan, Beda Kebutuhan Ruang Kerja

Desain ruang kerja berpengaruh pada kepuasan karir dan kinerja para karyawan, dan tergantung pada karakter pekerja tersebut.