Pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WIB, Thoha mengambil slip penarikan uang di Bank BCA dekat PGS Surabaya. Selanjutnya, pada 1.00 WIB, Thoha berjalan-jalan dan berinisiatif mencari orang yang berusia hampir sama dengan Muin Zachry untuk mengambil uang tabungan tersebut.
Thoha kemudian bertemu Setu, seorang tukang becak. Thoha kemudian menyebutkan, “Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, dan apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya?”
Setu lalu menjawab, “Iya, saya mau.” Pada Jumat, 5 Agustus 2022 sekitar 11.30 WIB, Thoha masuk ke kamar saksi Muin Zachry yang tidak terkunci ketika dia sedang salat Jumat.
Thoha lalu menggeledah seisi kamar dan membuka laci plastik lalu menemukan sebuah ATM Bank BCA, sebuah Buku Tabungan Bank BCA nomor rekening 1000025158 dan KTP atas nama Muin Zachry. Buku tabungan dan KTP Muin Zachry itu kemudian diambil oleh Thoha.
Kemudian Thoha menghubungi Setu via telepon untuk bertemu di PGS Surabaya. Mereka lalu bergerak menuju ke arah Bank BCA KCU Indrapura, kemudian Thoha menulis slip penarikan uang dan memalsu tanda tangan saksi Muin Zachry.
Tukang becak disetir untuk membobol rekening
Kemudian Thoha mendoktrin dan memberitahukan cara mengambil uang di Bank BCA kepada Setu serta menyerahkan nomor PIN yang telah ditulis ke kertas, contoh tanda tangan, slip penarikan uang Bank BCA yang telah terdakwa isi, satu ATM Bank BCA, satu Buku Tabungan Bank BCA nomor rekening 1000025158 an Muin Zachry, dan KTP an Muin Zachry.
Selanjutnya, Thoha menyuruh Setu menggunakan kopiah dan masuk ke Bank BCA KCU Indrapura untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp 320 juta. Di saat yang sama, Thoha menunggu di depan Bank BCA.
Tak lama kemudian, Setu keluar bank dengan membawa dua kresek berisi uang sebesar Rp 320 juta. Selanjutnya, Thoha menerima itu dari Setu. Thoha kemudian meminta ponsel Setu, lalu menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Setu.
“Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama Saksi Setu Bin Kasbari, saksi Muin Zachry menderita kerugian sebesar Rp 320 juta. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP,” tulis jaksa penuntut umum dalam surat dakwaan Thoha.
Tak hanya Thoha, Setu juga dituntut dalam perkara pembobolan rekening BCA itu, namun dengan berkas perkara yang berbeda. Perkara yang didaftarkan pada Selasa, 13 Desember 2022 tersebut masih berjalan hingga kini di PN Surabaya.
Baca juga: Ramai Soal Rekening BCA Rp 320 Juta Dibobol Tukang Becak, Begini Kronologi Lengkapnya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.