TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah membeberkan kondisi keuangan institusi yang dipimpinnya dan dana yang dikelola, serta mengenai biaya haji dalam rapat kerja bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat pada hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.
Ia menjelaskan, per Desember 2022 total dana yang dikelola BPKH sebesar Rp 167 triliun. Nilai tersebut naik bila dibandingkan tahun 2021 yang sebesar Rp 159 triliun.
Baca: Ma'ruf Amin Dukung Kenaikan Biaya Haji: Subsidi Haji Terlalu Besar
"Kalau dilihat dari sisi rasio likuiditas wajib, sesuai dengan ketentuan bahwa likuiditas wajib harus dijaga di atas dua kali di atas biaya PIB (Pemberangkatan Ibadah Haji), posisi per akhir 2022 adalah 2,22 kali,” kata Fadlul.
Artinya, menurut Fadlul, keuangan haji yang dikelola oleh BPKH saat ini telah mencapai rasio likuiditas yang telah ditentukan. Dengan begitu, biaya pemberangkatan ibadah haji dapat ditanggung lebih dari dua kali dari apa yang diwajibkan.
Fadlul lalu mengatakan, akibat ketidakberangkatan haji pada 2019 hingga 2021 karena Covid-19, terjadi pertumbuhan aset sekitar Rp 20 triliun. Meski begitu, pada 2022, dengan asumsi kuota keberangkatan 50 persen, maka total alokasi yang dijadikan sebagai nilai manfaat itu hampir senilai Rp 6 triliun untuk keberangkatan pada tahun tersebut.
"Artinya, jika pada tahun 2023 kuotanya menjadi kuota penuh sebesar 100 persen atau sekitar 200 ribuan calon jemaah haji, maka total nilai manfaat yang harus disediakan adalah sekitar Rp 12 triliun," tutur Fadlul.
Menurut Fadlul, angka itu didapat jika pada akhir 2021 terdapat Rp 20 triliun saldo pemupukan dana akibat ketidakberangkatan pada 2020 ke 2021. Dengan begitu, pada 2022 saldo simpanan sudah diambil dan tersisa Rp 15 triliun.
Dia melanjutkan, karena kuota keberangkatan haji 100 persen, maka uang yang harus dialokasikan adalah Rp 12 triliun. Ini otomatis mengambil simpanan yang akan dipupuk sebesar Rp 12 triliun.
"Artinya, di 2024 saldonya berada di kisaran Rp 3 triliun. Itu yang akan menjadi biaya yang harus dialokasikan di 2024," tutur Fadlul.
Selanjutnya: Dengan asumsi tanpa ada kenaikan BPIH,...