TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menaikkan suku bunga pinjaman simpanan rupiah di bank umum, bank perkreditan rakyat atau BPR, dan valuta asing (valas) di bank umum masing-masing 25 basis poin (bps).
Rinciannya, kenaikan menjadi 4 persen untuk bank umum, 2 persen untuk valas, serta kenaikan menjadi 6,5 persen untuk BPR.
Baca: OJK: Jumlah BPR Akan Berkurang Signifikan Lima Tahun ke Depan, Kenapa?
“Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku untuk periode 1 Februari 2023 sampai 31 Mei 2023,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers virtual pada Kamis, 26 Januari 2023.
Purbaya mengatakan, tingkat bunga penjaminan mencerminkan batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan.
Penentuannya pun dilakukan dengan mempertimbangkan pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan, ruang untuk intensitas persaingan yang sehat antarbank dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk menjaga Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) nasional dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
“Tingkat bunga penjaminan merupakan batas suku bunga simpanan agar simpanan nasbah dapat masuk dalam program penjaminan nasionall,” ucap Purbaya.
Oleh sebab itu, Purbaya mengimbau agar bank secara transparan menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besar tingkat bunga penjamin yang berlaku saat ini. Upaya tersebut bisa dilakukan melalui penempatan informasi di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media sosial.
Kemudian untuk melindungi dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, pihaknya juga mengimbau bank agar tetap memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan.
“Bank juga kami harapkan tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta ketentuan pengelolaan likuidita oleh Bank Indonesia,” kata Purbaya.
Baca juga: Ekonom Sebut Gelombang PHK Perusahaan Teknologi Akan Terus Berlanjut, Ini Alasannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.