Sebelumnya diberitakan, Thoha adalah pria yang pekerjaannya tak menentu atau serabutan telah menyewa kamar kos selama 10 hari di rumah Muin Zachry di Jalan Semarang, Surabaya. Ia indekos di rumah itu setelah tahu Muin mempunyai saldo di rekening bank senilai Rp 345 juta di BCA.
Thoha kemudian membujuk tukang becak bernama Setu untuk membobol rekening tersebut. Selama tiga hari, Setu diajari meniru tanda tangan Muin dan tata cara mengambil uang tunai di bank. Di hari H, Setu menyamar menjadi Muin dengan mengenakan peci dan peci. Ia juga membawa sejumlah dokumen berupa KTP asli hingga buku tabungan.
Pada Jumat, 5 Agustus 2022 di bank BCA Kantor Cabang Jalan Indrapura, Surabaya, Jawa Timur, Setu mengelabui teller bank bernama Maharani Istono Putri dan bisa menarik uang tunai Rp 320 juta.
Dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 24 Januari 2023, Setu mengaku diperalat oleh Thoha untuk membobol rekening tabungan tersebut karena Thoha menganggap perawakannya mirip Muin. "Saya cuma tukang becak, tidak tahu apa-apa," ucapnya saat duduk sebagai terdakwa. Ia mengaku hanya mendapat imbalan Rp 5 juta.
Baca juga: Rekam Jejak Mochtar Riady, Pemilik Meikarta yang Gugat Konsumen Rp 56 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.