Gugatan itu dilayangkan MSU setelah konsumen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM) melakukan aksi demonstrasi ke DPR dan Bank Nobu. Mereka menuntut kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.
Penjelasan Meikarta
Akan tetapi, manajemen MSU menilai, para tergugat atau ke-18 konsumen Apartemen Meikarta justru telah memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Oleh karenanya, jalur hukum diambil perusahaan. "Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan," ujar manajemen MSU, dalam keterangan resminya.
Manajemen MSU mengaku, sebenarnya perusahaan akan meyelesaikan seluruh tanggung jawab terkait kepastian serah terima unit Apartemen Meikarta. Akan tetapi, perseroan memutuskan untuk mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
"Kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum," ujar manajemen.
DPR angkat suara
Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai PT MSU telah menzolimi konsumen dalam transaksi jual beli unit di kawasan Meikarta. "Saya punya bukti-bukti orang beli tahun 2017 secara cash, sampai hari ini tidak dapat unitnya," kata Andre di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu, 25 Januari 2023.
"Mereka kan membikin proyek itu sudah menghitung, sudah terestimasi dengan kajian-kajiannya, ketika mereka terjadi wanprestasi kenapa konsumen yang harus menanggung? ini kan zalim," kata Andre.
Bahkan, kata Andre, konsumen itu tidak bisa meminta kembali uangnya 100 persen jika membatalkan secara sepihak pembelian unit. "Kalau mau dikembalikan uangnya, ditawarkan dengan potongan Rp 63 juta, kalau mau dipindahkan unit harganya menjadi Rp 400 juta sekian," kata Andre.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI
Baca juga: Kasus Meikarta, DPR Akan Panggil OJK, Ditjen Pajak Hingga Menteri Investasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.