Polemik Meikarta dan Konsumen, Ini Alasan Kemarahan DPR

Kawasan Meikarta Central Park seluas 105 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA
Kawasan Meikarta Central Park seluas 105 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum terkait kisruh antara Meikarta dengan konsumennya. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Mohamad Hekal mengatakan rapat dengar pendapat umum perlu dilakukan untuk mengetahui secara jelas permasalahan yang terjadi antara pengembang Meikarta dengan konsumennya.

"Kami mau dengar sebenarnya apa alasannya mereka menuntut (konsumen), dan ini kami anggap semacam intimidasi dalam upaya membungkam konsumen," kata Hekal di Senayan, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023. 

Baca juga: Komisi VI DPR Dorong Pembentukan Pansus Meikarta

Namun nyata Meikarta tidak hadir. Menurut Hekal, sikap PT MSU tersebut melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. “Hari ini (PT MSU) tidak hadir, malah tidak ada kabar padahal kami sudah sisihkan waktu khusus. Ini sesuatu yang melecehkan DPR RI,” ujar Hekal pada Rabu lalu.

Hekal mengaku tidak tahu persis apa alasan pengembang Meikarta tersebut tidak memenuhi undangan DPR. "Saya dengar dari sekretariat pada awal mereka menanggapi, tapi ternyata pas tahu undangannya untuk mendalami masalah konsumen Meikarta, terus tidak berkabar lagi," ujarnya. 

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai, perbuatan Meikarta itu merugikan konsumen dan perlu ditindaklanjuti, "Mereka kan membikin proyek itu sudah menghitung, sudah terestimasi dengan kajian-kajiannya, ketika mereka terjadi wanprestasi kenapa konsumen yang harus menanggung? ini kan zalim," kata Andre. 

Andre menyebut PT MSU telah menzolimi konsumen dalam transaksi jual beli unit di kawasan Meikarta. "Saya punya bukti-bukti orang beli tahun 2017 secara cash, sampai hari ini tidak dapat unitnya," kata Andre di Gedung Parlemen, Senayan, Rabu, 25 Januari 2023. 

Baca juga: Polemik Meikarta, Anggota DPR RI: PT MSU Zalimi Konsumen

Bahkan, kata Andre, konsumen itu tidak bisa meminta kembali uangnya 100 persen jika membatalkan secara sepihak pembelian unit. "Kalau mau dikembalikan uangnya, ditawarkan dengan potongan Rp 63 juta, kalau mau dipindahkan unit harganya menjadi Rp 400 juta sekian," kata Andre. 

Selain itu, lanjut Andre, konsumen juga diminta membayar pajak penerimaan negara atau Ppn meski belum melakukan akad kredit. 

Sebelumnya, PT MSU selaku pengembang Meikarta mangkir dari panggilan Komisi VI DPR RI untuk menghadiri rapat dengar pendapat umum, Rabu 25 Januari 2023. 

Seperti diketahui, PT MSU secara resmi menggugat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Mereka menggugat para konsumen senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini awalnya dijadwalkan digelar pada hari Selasa, 24 Januari 2023, tapi belakangan ternyata ditunda hingga dua pekan mendatang. 

Polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan yang prospektif ini terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke para konsumennya. Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) selanjutnya menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit. 

Meikarta merupakan proyek besutan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini bernilai Rp 278 triliun dan direncanakan memiliki 100 menara setinggi hingga 46 lantai.

Baca juga: Kasus Meikarta, Komisi VI DPR Akan Panggil Menteri Investasi hingga Ditjen Pajak

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.








Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

2 jam lalu

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.


Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud

16 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md dan Sri Mulyani Sajikan Data Berbeda, Anggota DPR Lebih Percaya Mahfud

Anggota Komisi Hukum DPR Mulfachri Harahap mengusulkan agar DPR membentuk pansus untuk mengusut perbedaan data Mahfud Md dan Sri Mulyani tersebut.


Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Anggota DPR Usul Gunakan Hak Angket

17 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md saat bersiap mengikuti rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat ini digelar setelah Mahfud sebelumnya mengungkapkan dirinya mendapatkan laporan dari PPATK soal adanya transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Usut Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Anggota DPR Usul Gunakan Hak Angket

Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat mengusulkan penggunaan hak angket untuk mengusut soal transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.


Data Mahfud Md dan Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Berbeda, Anggota DPR Usulkan Bentuk Pansus

19 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Saat memberikan pemaparan, Mahfud turut merespon anggota DPR Komisi Hukum Fraksi PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya menyebutkan peluang ancaman pidana karena Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melaporkan informasi intelijen kepada Mahfud. TEMPO/M Taufan Rengganis
Data Mahfud Md dan Sri Mulyani Soal Transaksi Mencurigakan Berbeda, Anggota DPR Usulkan Bentuk Pansus

Anggota DPR mempertanyakan perbedaan data yang disajikan Mahfud Md dan Sri Mulyani terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan.


Mahfud Md Sebut Benny K Harman Seperti Interogasi Pencopet Saat Bertanya ke Kepala PPATK

20 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Sebut Benny K Harman Seperti Interogasi Pencopet Saat Bertanya ke Kepala PPATK

Mahfud Md menyatakan Benny K Harman seperti menginterogasi pencopet saat bertanya kepada Kepala PPATK dalam rapat pekan lalu.


Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

20 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mahfud Md Sebut Pengungkapan Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Tak Langgar Undang-Undang

Mahfud Md menyatakan langkahnya mengumumkan total transaksi mencurigakan Rp 349 triliun tak melanggar undang-undang karena tak menyebut nama.


Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

22 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menyampaikan pemaparan saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Rapat tersebut membahas polemik transaksi keuangan janggal senilai Rp349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kala Mahfud Md Meradang di Rapat DPR: Saya Ndak Mau Diinterupsi

Mulanya, Mahfud Md menyatakan di awal pemaparan bahwa kedudukan DPR dan pemerintah itu sejajar.


Mahfud Md dalam Rapat dengan Komisi III DPR: Jangan Gertak-Gertak, Saya Juga Bisa

22 jam lalu

Sri Mulyani dan Mahfud MD. FOTO/instagram
Mahfud Md dalam Rapat dengan Komisi III DPR: Jangan Gertak-Gertak, Saya Juga Bisa

Mahfud Md balik menantang Anggota Komisi III setelah diancam soal pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.


Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

1 hari lalu

Anggota Komisi III DPR RI Ary Egahni Ben Bahat  saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke provinsi Kalteng, Jumat (16/9/2022). Foto: Tiara/nvl
Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas dan Kader Partai NasDem yang Dicokok KPK

Ary Egahni, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem yang juga istri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dicokok KPK. Berikut profilnya.


Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

1 hari lalu

Kritik BEM Unpad ke DPR soal Owi dan Puma. Instagram/bem.unpad
Kata Ketua BEM Unpad Soal Video Kritikan untuk DPR Sahkan UU Cipta Kerja, Owi dan Puma

Ketua BEM Unpad mengatakan video Owi dan Puma tersebut merespons pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR berikut pemerintah.