Polemik Meikarta dengan konsumen ini bermula ketika proyek yang digadang-gadang sebagai hunian masa depan ini terbelit sejumlah kasus mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) terus menuntut pengembang atas hak-haknya untuk serah terima unit.
Karena gerah dengan dorongan itu, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk selaku pengembang Meikarta secara resmi menggungat secara perdata 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Atas gugatan senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini