TEMPO.CO, Jakarta - Empat orang perwakilan pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) bersama 400-an orang dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) menggelar aksi demonstrasi di depan Istana Negara pada Selasa, 24 Januari 2022. Ketua Umum SPN Djoko Heriyono mengatakan mereka sudah diterima oleh Deputi III Kepala Staf Kepresidenan Edy Priyono. “Ya kami sampaikan semua tuntutan keluhan kami,” ujar dia kepada Tempo pada Rabu, 25 Januari 2024.
Tuntutannya, kata Djoko, terkait pernyataan para pejabat yang memberikan sinyal seakan-akan keributan di PT GNI Sabtu pekan lalu adalah propaganda dari pekerja. SPN meminta supaya pernyataan yang menyebut pekerja sebagai provokator diluruskan.“Kami menyampaikan data-data kegiatan mogok segala macam itu sebetulnya aman dan lancar,” kata Djoko.
Baca juga: Pegiat HAM Desak PT GNI Bertanggung Jawab Atas Tragedi Kericuhan Karyawan
Seperti diketahui, karyawan PT GNI terlibat bentrok saat melakukan unjuk rasa menuntut jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kawasan Industri GNI di Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Atas kejadian tersebut, terdapat sekitar 9 orang luka-luka, serta 2 orang tewas. Korban meninggal terdiri dari satu tenaga kerja asing dan satu tenaga kerja Indonesia.
Tuntutan selanjutnya, Djoko menjelaskan, soal jaminan K3, di mana banyak pekerja yang menjadi korban jiwa karena kecelakaan kerja. “Kami menduga pengusaha PT GNI telah lalai dalam menerapkan sistem K3,” ucap dia.
Selain, hal yang menjadi tuntutan adalah masalah diskriminasi dan pemotongan upah sepihak. Menurut Djoko, tidak ada penjelasan soal pemotongan upah di slip gaji yang diberikan kepada pekerja. “Kemudian kebebasan berserikat, keberadaan serikat di sana, itu saja,” tutur Djoko.
Pekerja PT GNI, Djoko berujar, meminta agar Presiden Joko Widodo alias Jokowi melakukan tindakan. Pekerja juga memberikan waktu seminggu kepada pemerintah, jika tidak ada perbaikan maka buruh akan melakukan demonstrasi.
“Nanti dokumen-dokumen berbahaya akan kami share ke publik. Ada video-video, dan lainnya. Tapi masih kita simpan dulu meski ada beberapa yang sudah beredar,” kata Djoko.
Baca juga: PKS Sebut Kericuhan PT GNI Merupakan Dampak Nyata UU Cipta Kerja
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.