TEMPO.CO, Jakarta - Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tercatat sebagai provinsi yang memiliki ketimpangan sosial tertinggi di Indonesia.
Hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) per September 2022 menunjukkan kesenjangan antara si kaya dan miskin makin melebar pada tahun tersebut. Berdasarkan data BPS, rasio gini (gini ratio) di Yogyakarta mencapai 0,459.
Baca: Kemiskinan dan Ketimpangan di Yogyakarta Tinggi, Ekonom Ungkap Penyebabnya
Rasio gini adalah alat ukur tingkat kesenjangan sosial di suatu daerah atau negara. Semakin besar rasionya, tingkat ketimpangan sosial semakin tinggi.
Angka rasio gini naik
Masih mengacu pada data BPS, rasio gini Yogyakarta itu meningkat 0,02 poin jika dibandingkan dengan rasio gini Maret 2022 yang besarnya 0,439. Sedangkan per September 2021, rasio gini Yogyakarta sebesar 0,436.
Sedangkan, pada September 2022, tercatat rasio gini di perkotaan mencapai 0,468, meningkat dibandingkan dengan posisi Maret 2022 sebesar 0,446. Lompatan pun terjadi bila dibandingkan dengan rasio gini September 2021 sebesar 0,443. Adapun rasio gini di daerah perdesaan Yogyakarta pada September 2022 tercatat 0,342.
Angka ini menunjukkan kenaikan jika dibandingkan dengan rasio gini Maret 2022 sebesar 0,332 dan September 2021 yang sebesar 0,325. Padahal, persentase penduduk miskin di Yogyakarta mengalami penurunan 0,42 persen pada September 2022 sebesar 11,49 persen dibandingkan dengan September 2021. Akan tetapi, jumlah tersebut naik 0,15 persen dari Maret 2022.
Menurut BPS, jumlah penduduk miskin pada September 2022 sebanyak 463.630 orang, naik sekitar 8.900 terhadap Maret 2022.
Apabila dibandingkan September 2021, jumlah penduduk miskin September 2022 turun 10,900 orang.
Meskipun secara persentase lebih kecil, kantong kemiskinan terbesar berada di perkotaan yang mencapai 321.070 orang (10,64 persen).
Adapun kemiskinan di pedesaan mencapai 142.570 orang dengan persentase 14 persen. Garis Kemiskinan di Yogyakarta pada September 2022 tercatat dengan pendapatan per kapita sebesar Rp 551.342 per bulan.
Komposisi garis kemiskinan makanan sebesar Rp398.363 (72,25 persen) dan garis kemiskinan bukan makanan Rp 152.979 (27,75 persen).
Selanjutnya: Kepala Kantor Perwakilan BI DIY menyebutkan...