MSU memastikan perseroan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab dalam kasus Meikarta. Perusahaan juga bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para konsumen.
Selain itu, MSU juga menyatakan akan melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pengembang Meikarta untuk menyelesaikan pembangunan hunian Meikarta. Namun, perusahaan menolak segala perbuatan dan aksi yang melawan hukum.
PT MSU menegaskan tekad dan komitmen untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat perusahaan untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang.
"Serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang ditetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah ditetapkan bersama,” tulis Manajemen MSU.
Detail gugatan MSU
Gugatan yang dilayangkan oleh MSU terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," bunyi gugatan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
Selain menuntut ganti rugi senilai Rp 56,1 miliar, MSU juga menuntut agar para tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional, yaitu Harian Kompas, Bisnis Indonesia, dan Suara Pembaruan sebesar setengah halaman.
Tidak sampai di situ, MSU juga menuntut agar para tergugat menulis surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Baca juga: Konsumen Meikarta: Kami Sudah Habis Uang, Unit Tidak Dapat, Malah Dituntut
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.