TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker merupakan pihak yang berwenang mengeluarkan kartu kuning yang diperuntukkan untuk pencari kerja terutama perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Banyak perusahaan di Indonesia juga yang mencari pekerja melalui Disnaker. Kartu kuning juga digunakan sebagai tanda bahwa sudah memiliki data di Disnaker.
Bagi teman-teman yang belum tahu apa itu kartu kuning, artikel ini akan membahas selengkapnya mengenai pengertian dan manfaatnya.
Baca: Cara Membuat Kartu Kuning Online 2023 Untuk Pencari Kerja, Tinggal Legalisir!
Pengertian Kartu Kuning
]
Mengutip buku “Modul Bimbingan Konseling Kelas XII” yang ditulis oleh Supramito, kartu kuning adalah surat keterangan yang berfungsi memberitahukan status seseorang bahwa ia tidak sedang bekerja. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kartu ini dibuat oleh Disnaker masing-masing daerah.
Kartu ini akan sangat berguna khususnya bagi yang sedang mencari pekerjaan. Tujuannya sebagai tanda bahwa tidak sedang terikat dengan perusahaan manapun. Sehingga bisa menjadi nilai tambah apabila sedang melamar pekerjaan.
Adapun melansir laman Disnaker Bandung, kartu kuning juga disebut dengan kartu AK1. Walaupun disebut dengan kartu kuning, namun kartu ini sebenarnya berupa lembaran kertas putih biasa yang berisikan identitas pemilik kartu tersebut seperti nama, NIK (Nomor Induk Kependudukan), E-KTP, data kelulusan sekolah ataupun universitas.
Selanjutnya: Manfaat kartu kuning untuk...