"Kita sudah persiapkan rancangan Peraturan Pemerintah tentang kemudahan berusaha dan perizinan, serta fasilitas investasi, ini tidak lain dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Negara," ujar Diani dalam diskusi sosialisasi IKN Nusantara secara virtual, Selasa, 22 November 2022.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara pasal 12 mengatur, Otorita IKN sebagai penyelenggara pemerintah daerah khusus IKN Nusantara diberikan kewenangan khusus. Diantaranya kewenangan pemberian izin investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus pada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka pembangunan IKN Nusantara.
Menurut Diani, dalam Undang-Undang pasal 12 ayat 3 ada pengaturan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang kewenangan khusus. "Karena di dalam pelaksanaannya otorita IKN ini unik dan perlu diberikan kewenangan khusus yang sepanjang deliniasi 256.142 hektare, di luar itu tentu tetap berlaku ketentuan yang berlaku reguler," ucapnya.
Adapun berdasarkan catatan Bappenas, otorita IKN Nusantara memiliki anggaran pendapatan dan belanja yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar 20 persen atau Rp 446 triliun. Selebihnya, kata Diana, otorita IKN diminta untuk mencari sumber-sumber lain dari hasil Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan pihak swasta.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.