TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ihwal pemberian izin usaha dan kemudahan berusaha di IKN sudah rampung digodok dan bahkan telah ditandatangani.
"RPP IKN tentang insentif pajak kemudahan berusaha telah selesai, udah diteken," tutur Bahlil saat ditemui di kantor BKPM Jakarta Selatan pada Selasa, 24 Januari 2023.
Baca: Otorita IKN Umumkan Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Tinggi Hari Ini, Simak Cara Mengeceknya
Bahlil mengatakan aturan itu adalah inisiatif dari Kementerian Investasi. Meski terjadi perdebatan yang panjang, kata dia, akhirnya perumusan aturan bisa dirampungkan. Dia menilai aturan itu bersifat win-win solution bagi pelaku usaha, pemerintah, dan pembangunan IKN.
Namun, Bahlil belum mengungkapkan kapan RPP itu akan dirilis. Perilisan aturan tersebut akan diurus oleh Kementerian Sekretariat Negara. "Tunggu lah nanti," kata Bahlil.
Sebelumnya, pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengumumkan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara akan dilakukan oleh pemerintah secara masif mulai 2023. Pemerintah kemudian menyiapkan aturan terkait kemudahan berusaha dan perizinan investasi.
Hal itu disampaikan oleh Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Bappenas sekaligus Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Hukum dan Kelembagaan Pemindahan IKN Kementerian PPN/Bappenas, Diani Sadiawati.
Selanjutnya: "Kita sudah persiapkan rancangan ..."