TEMPO.CO, Jakarta - Kasus proyek pembangunan apartemen Meikarta memasuki babak baru. Sebanyak 18 konsumen Meikarta resmi digugat secara perdata oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). MSU adalah pengembang Meikarta, yang juga merupakan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.
Sebanyak 18 konsumen telah menghadiri sidang perdana pada Selasa, 24 Januari 2023. Sidang ini juga turut dihadiri oleh konsumen lain yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Baca: Konsumen Meikarta: Kami Sudah Habis Uang, Unit Tidak Dapat, Malah Dituntut
Dalam salah satu gugatannya, MSU meminta agar 18 konsumen tersebut mengganti kerugian materiil akibat melawan hukum senilai Rp 44,1 miliar dan imateriil senilai Rp 12 miliar yang jika ditotal berjumlah Rp 56,1 miliar. Perusahaan juga meminta 18 konsumen itu menyatakan permintaan maaf secara terbuka pada tiga koran nasional.
Berikut tiga poin penting seputar sidang konsumen Meikarta yang berlangsung kemarin.
1. Masker tanda silang
Konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPKM mengikuti sidang perdana menggunakan masker putih yang diberi tanda silang. Ketua PKPKM, Aep Mulyana, mengatakan bahwa tanda silang di masker itu adalah simbol pembungkaman melawan korporasi.
Aep mengatakan bahwa anggota PKPM, yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) justru digugat setelah menyuarakan tuntutannya dalam orasi.
Sebelumnya, konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPM melakukan aksi demonstrasi ke DPR dan Bank Nobu. Mereka menuntut kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.
"Coba bayangkan, yang orasi saja digugat. Ada tanda silang di sini karena ini adalah bukti kami enggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali," kata Aep, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
2. Sidang ditunda 2 minggu
Sidang perdana PT MSU dan 18 konsumen Meikarta ditunda selama dua minggu akibat alamat tergugat yang tidak jelas. Ketidakjelasan alamat ini diketahui saat majelis hakim melakukan verifikasi berkas tergugat dan penggugat.
"Sumini, tergugat ke-13, alamatnya salah, sudah pindah. Kemudian Tri Cahyo Wibowo, alamatnya masuk Cikarang, bukan masuk Bekasi. Wendy itu nggak ada nama Wendy di alamat itu, berarti alamatnya salah. Berarti empat," kata hakim, Selasa, 24 Januari 2023.
Selanjutnya: Hakim kemudian meminta agar PT MSU...