Dalam perjalanannya, perseroan menjalankan proses hukum khususnya terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
"Beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,” kata manajemen menjelaskan alasan melayangkan gugatan perdata tersebut.
MSU juga memastikan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027. "Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023".
3. Bank Nobu terseret
Sebelumnya, pada Senin, 19 Januari 2023, sejumlah anggota PKPKM menggelar aksi di halaman Bank Nobu, Plaza Semanggi, Jakarta Selatan. Kala itu, mereka meminta bank tersebut mengembalikan uang yang sudah masuk untuk pembelian unit Meikarta di Cibatu, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, PKPKM membuka peluang untuk meminta pengadilan menyelesaikan sengketa mereka dengan baik Bank Nobu maupun PT MSU selaku pengembang apartemen tersebut.
Adapun kuasa hukum PKPKM Rudy Siahaan mengatakan gugatan dilakukan guna meminta pengadilan membantu proses pembatalan perjanjian dengan Bank Nobu maupun pengembang PT Mahkota Semesta Utama (MSU).
4. Komisi VI DPR dukung konsumen
Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Mohamad Hekal, mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk melindungi konsumen korban apartemen Meikarta. BPKN juga didesak untuk mengawal penyelesaian hak korban penipuan dengan stakeholder terkait, khususnya untuk membatalkan putusan yudikatif atas PKPU Meikarta.
"Komisi VI DPR RI akan segera mengundang Meikarta (PT MSU) dan mengusulkan rapat gabungan Komisi VI, Komisi III dan Komisi XI untuk menyelesaikan masalah korban Meikarta untuk melawan kezaliman oligarki," kata Hekal yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR tersebut pada Jumat pekan lalu, 20 Januari 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA
Baca juga: MSU Berjanji Menyelesaikan Tanggung Jawab di Meikarta: Sesuai Jadwal yang Ditetapkan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.