TEMPO.CO, Jakarta - Polemik proyek Meikarta belum juga usai. Setelah tak sedikit konsumen mempersoalkan unit apartemen yang tak kunjung diterima padahal sudah membayar kewajibannya, pihak pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) malah menuntut balik mereka.
Tak tanggung-tanggung. MSU menggugat perdata sebanyak 18 konsumen senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini awalnya dijadwalkan digelar pada hari Selasa kemarin, 24 Januari 2023, tapi belakangan ternyata ditunda hingga dua pekan mendatang.
Baca: Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas
Meikarta awalnya digadang-gadang sebagai proyek hunian masa depan yang sangat prospektif. Namun pada gilirannya, sejumlah kasus membelit mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.
Para konsumen awalnya terpikat dengan iklan jor-joran pengembang. Proyek besutan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini bernilai Rp 278 triliun dan direncanakan memiliki 100 menara dengan 35 hingga 46 lantai.
Berikut deretan fakta terbaru seputar polemik proyek Meikarta tersebut:
1. Konsumen dirugikan, tapi malah digugat
MSU secara resmi menggungat secara perdata sebanyak 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Atas gugatan senilai Rp 56 miliar itu, para tergugat mengaku tak habis pikir.
Indri, salah satu konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unit hingga kini, mempertanyakan alasan gugatan MSU tersebut. "Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" katanya, pada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
MSU, kata Indri, juga bertindak seperti maling teriak maling. Dia tak habis pikir di mana pola pikir perusahaan itu. "Kami dituntut, dibilang melakukan pelanggaran hukum, mau apapun alasan pasal yang mereka gunakan. Sekarang kami tuntut balik, dari HO (head office) yang dijanjikan ke kami, mana unitnya?" katanya."Kalau tidak bisa hak kami, kembalikan uang kami. Itu saja, simpel."
2. Alasan pengembang Meikarta gugat konsumen
MSU dalam keterangannya menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. “Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” seperti dikutip dari keterangam resmi manajemen MSU, Selasa, 24 Januari 2023.
Selanjutnya: Dalam perjalanannya, perseroan ...