Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Fakta Terbaru tentang Polemik Meikarta: Konsumen Tak Terima Digugat Rp 56 M hingga Penjelasan Pengembang

image-gnews
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).
Komunitas Peduli Konsumen Meikarta yang terdiri dari pembeli Apartemen Meikarta melakukan Penyampaian Aspirasi di Bank NOBU Plaza Semanggi, Jakarta pada Senin, 19 Desember 2022. Aksi ini menuntut agar pihak bank Nobu bertanggung jawab karena beberapa pembeli belum mendapatkan haknya. (TEMPO/ Muhammad Ilham Balindra/ Magang).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik proyek Meikarta belum juga usai. Setelah tak sedikit konsumen mempersoalkan unit apartemen yang tak kunjung diterima padahal sudah membayar kewajibannya, pihak pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) malah menuntut balik mereka.

Tak tanggung-tanggung. MSU menggugat perdata sebanyak 18 konsumen senilai Rp 56 miliar dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sidang perdana kasus ini awalnya dijadwalkan digelar pada hari Selasa kemarin, 24 Januari 2023, tapi belakangan ternyata ditunda hingga dua pekan mendatang. 

Baca: Sidang Konsumen Meikarta Ditunda 2 Pekan Lagi karena Alamat Tergugat Tak Jelas

Meikarta awalnya digadang-gadang sebagai proyek hunian masa depan yang sangat prospektif. Namun pada gilirannya, sejumlah kasus membelit mulai dari kasus suap yang melibatkan pejabat pemerintah daerah dan dimejahijaukan, hingga perusahaan tak bisa memenuhi kewajiban serah terima unit ke banyak konsumennya.

Para konsumen awalnya terpikat dengan iklan jor-joran pengembang. Proyek besutan anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk di Cikarang, Kabupaten Bekasi ini bernilai Rp 278 triliun dan direncanakan memiliki 100 menara dengan 35 hingga 46 lantai.

Berikut deretan fakta terbaru seputar polemik proyek Meikarta tersebut:

1. Konsumen dirugikan, tapi malah digugat

MSU secara resmi menggungat secara perdata sebanyak 18 pembeli unit apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Atas gugatan senilai Rp 56 miliar itu, para tergugat mengaku tak habis pikir. 

Indri, salah satu konsumen Meikarta yang belum mendapatkan unit hingga kini, mempertanyakan alasan gugatan MSU tersebut. "Kami sudah habis uang, unit tidak dapat, malah sekarang kami dituntut. Coba berpikir logis, waras tidak?" katanya, pada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.

MSU, kata Indri, juga bertindak seperti maling teriak maling. Dia tak habis pikir di mana pola pikir perusahaan itu. "Kami dituntut, dibilang melakukan pelanggaran hukum, mau apapun alasan pasal yang mereka gunakan. Sekarang kami tuntut balik, dari HO (head office) yang dijanjikan ke kami, mana unitnya?" katanya."Kalau tidak bisa hak kami, kembalikan uang kami. Itu saja, simpel."

2. Alasan pengembang Meikarta gugat konsumen

MSU dalam keterangannya menyatakan berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli. “Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” seperti dikutip dari keterangam resmi manajemen MSU, Selasa, 24 Januari 2023.

Selanjutnya: Dalam perjalanannya, perseroan ...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

5 jam lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

6 jam lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

7 jam lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

7 jam lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

16 jam lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

18 jam lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

2 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

2 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.