Untuk mendukung program ini, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah. Dengan adanya aturan tersebut, Holding Pangan sebagai penyelenggara program ini mendapatkan fasilitas pinjaman dengan subsisi bunga.
Besaran subsidi bunga yang diberikan sebesar 4,75 persen. "Jadi jika kami lakukan nego dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) bunganya 9 persen, maka kami cuma cukup bayar 4,25 persen agar kami bisa lebih leluasa melakukan prgaram stabilisasi ini," ujarnya.
Kendati demikian, Holding Pangan hingga kini masih menunggu beberapa aturan lainnya yang akan dituangkan dalam Peraturan Badan Pangan atau Perbadan untuk beberapa komoditas. Tetapi ia memastikan aturan tersebut segera rampung mengingat tenggat waktu sudah dekat. Selain itu, Holding Pangan juga tengah menunggu surat penugasan dari Kementerian BUMN.
Dia berharap pada pertengahan Februari 2023, ID FOOD dan Bulog akan resmi menjalankan program penyerapan CPP ini. Khususnya, untuk mengantisipasi persiapan stok dan stabliasai harga ketika Ramadhan pada Maret nanti. Terlebih Bank Mandiri sudah memberikan pinjaman sebesar Rp 700 miliar kepada ID FOOD.
Adapun penyaluran CPP seperti yang termaktub dalam Pasal 5 dilakukan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga pangan, bencana alam, bencana sosial, dan/atau keadaan darurat. Penyaluran CPP termasuk untuk mengantisipasi, memitigasi krisis pangan, memberikan bantuan berupa pangan dan kerja sama internasional, serta memberi bantuan pangan luar negeri, dan/atau keperluan lain yang ditetapkan pemerintah.
RIANI SANUSI PUTRI
Baca: Gubernur BI Prediksi Inflasi Pangan pada Semester Pertama 2023 Masih Tinggi: Perlu Dikendalikan