TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta PT Hutama Karya (Persero) untuk menyelesaikan 14 ruas Tol Trans Sumatera paling lambat 2024. Permintaan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 131/2022 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 100/2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Berdasarkan salinan Perpres yang dikeluarkan oleh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara, disebutkan pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagian Tahap II sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 huruf a dilaksanakan paling lambat akhir 2024.
Baca: Profil 5 Ruas Tol Trans Sumatera yang Dibangun Hutama Karya dan Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Masih dalam Perpres No. 131/2022 itu disebutkan, jika pengoperasian ruas Jalan Tol Tahap I dan sebagaian Tahap II tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan tindakan penyelesaian berupa pengambilalihan.
Didasarkan dari hasil evaluasi antarkementerian
Tindakan penyelesaian ini berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Menteri Badan Usaha milik Negara.
Sebagai informasi, pada 2014 Hutama Karya resmi menerima penugasan Pemerintah untuk mengembangkan Jalan Tol Trans-Sumatera, seperti dikutip dari laman resmi perusahaan. Melalui Perpres Nomor 100 Tahun 2014 yang kemudian diperbarui menjadi Perpres Nomor 117 Tahun 2015, Hutama Karya diberi amanah mengembangkan 2.770 kilometer jalan tol di Sumatera dengan prioritas 8 ruas pertama.
Kemudian Jokowi kembali meneken Perpres No. 131/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No. 100/2014 Tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera.
Nantinya, Hutama Karya akan melakukan kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan pemeliharaan terkait dengan pengusahaan ruas jalan tol Tahap I.
Adapun, untuk percepatan pembangunan ruas Jalan Tol Tahap II pendanaan dapat bersumber dari kreditor swasta asing atau pinjaman dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tahap I Pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera:
1. Ruas Jalan Tol Medan - Binjai
2. Ruas Jalan Tol Palembang - Simpang Indralaya
3. Ruas Jalan Tol Pekanbaru - Dumai
4. Ruas Jalan To1 Bakauheni - Terbanggi Besar
5. Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar - Pematang Panggang
6. Ruas Jalan Tol Pematang Panggang - Kayu Agung
7. Ruas Jalan Tol Kisaran - Indrapura
8. Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura - Tebing Tinggi - Pematang Siantar (bagian dari ruas Jalan Tol Kuala Tanjung - Indrapura -Tebing Tinggi - Parapat)
9. Jalan Tol Binjai - Pangkalan Brandan (bagian dari ruas Jalan Tol Binjai - Langsa)
10. Ruas Jalan Tol Sigli - Banda Aceh
11. Jalan Tol Simpang Indralaya - Prabumulih (bagian dari ruas Jalan Tol Simpang Indralaya- Muara Enim)
12. Jalan Tol Taba Penanjung - Bengkulu (bagian dari ruas Jalan Tol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu)
Selanjutnya: 13. Jalan Tol Sicincin - Padang...