Lebih lanjut, dia menyampaikan dari 18 tergugat, 2 tergugat bukan merupakan anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Meikarta (PKPM), dan 6 tergugat alamatnya tidak jelas.
Namun, hakim sebelumnya menyampaikan ada 4 tergugat dengan alamat tidak jelas.
"Sumini, tergugat ke-13, alamatnya salah, sudah pindah. Kemudian Tri Cahyo Wibowo, alamatnya masuk Cikarang, bukan masuk Bekasi. Wendy itu nggak ada nama Wendy di alamat itu, berarti alamatnya salah. Berarti empat," tutur hakim.
Adapun 10 tergugat terpantau menghadiri sidang hari ini. Untuk diketahui, 18 konsumen Meikarta digugat secara perdata oleh PT MSU selaku pengembang Meikarta dan anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk.
Kedelapan belas tergugat antara lain:
1. Aep Mulyana;
2. Dhani Amtori;
3. Herdiansyah;
4. Slamet Waluyo;
5. Gerrits S.B.C. Udjung;
6. Natasha Yuwanita;
7. Suryadi;
8. Ho Kiun Liung;
9. Indriana Sembiring, S.E.;
10. Novalina Susilawati;
11. Zaenuri;
12. Alfredo Tambunan;
13. Sumini;
14. Komang Nourma Gustina;
15. Tri Cahyo Wibowo;
16. Wendy;
17. Keryn Janurizki;
18. Rosliani.
"Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat," begitu bunyi gugatan, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat.
Gugatan yang dilayangkan PT MSU terdaftar sejak 26 Desember 2022 dengan Nomor Perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
PT MSU menggugat 18 konsumen Meikarta itu sejumlah Rp 56 miliar. Selain itu, mereka juga dituntut menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional sebesar setengah halaman.
Terakhir, para tergugat dituntut untuk menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR maupun pihak lain yang telah didatangi oleh anggota perkumpulan dan menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan yang telah disampaikan para tergugat adalah tidak benar.
Sebelumnya, konsumen Meikarta yang tergabung dalam PKPM melakukan aksi demonstrasi ke DPR RI dan Bank Nobu.
Mereka menuntut kejelasan mengenai unit apartemen Meikarta yang belum diterima sejak akad jual beli pada 2017.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini