Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Anwar Saadi menegaskan bahwa penyitaan dilakukan berdasarkan Pasal 39 KUHAP ayat 1.
Pasal tersebut berbunyi “yang dapat dikenakan penyitaan adalah: Benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagian dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana."
Adapun dari hasil penyidikan, terdapat bukti yang cukup sehingga aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP tentang Penyitaan. Penyitaan ini bertujuan untuk mengembalikan kerugian yang terjadi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kegiatan pengamanan aset dalam perkara dugaan korupsi dana TWP AD ini akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya dan Kejaksaan bekerja sama dengan Mabesad dalam hal ini Kodam (Komando Daerah Militer) dan satuan TNI AD wilayah setempat serta pejabat pemerintah daerah terkait," ujar dia.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini