TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 180 aset tanah dan bangunan terkait kasus dugaan korupsi dana tabungan wajib perumahan (TWP) Angkatan Darat (AD) disita. Penyitaan dilakukan tim Koneksitas yang terdiri dari jaksa, oditur, dan penyidik Pusat Polisi Militer TNI AD.
"Sebagai perkembangan dari proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana TWP AD tahun 2013 sampai 2020, telah dilaksanakan pengamanan aset berupa tanah dan bangunan sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan yang merupakan barang bukti dalam perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, 24 Januari 2023.
Baca: Aset Jiwasraya Rp 3,488 Triliun Belum Laku Dilelang, DJKN Beberkan Penyebabnya
Adapun sekitar 180 aset tanah dan bangunan yang berhasil disita tersebar di beberapa wilayah, seperti Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.
"Sebelumnya pada Kamis, 19 Januari 2023 telah dilaksanakan penyitaan dan pengamanan aset barang bukti berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Gresik No. 4 RT 10 RW 03, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Sumatera Selatan pada sertifikat atas nama KGS MMS," ujar Ketut.
Sebelumnya juga sudah dilakukan kegiatan pengamanan aset berupa tanah di lokasi wilayah Nagrek, Jawa Barat dan daerah lainnya.
Selanjutnya: aset-aset tanah dan bangunan yang disita memenuhi ketentuan KUHAP ...