Selama enam bulan terakhir, Christian mengaku para petani telah menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Ricky Kurniawan Persada. Mereka menuntut agar perusahaan mengembalikan tanahnya kepada masyarakat. Namun, alih-alih diterima, para demonstran justru dihalang-halangi pihak manajemen perusahaan. Bahkan, mereka melakukan provokasi dan melaporkan beberapa masyakarat ke Polda Jambi dengan tuduhan pencurian.
“Kami tidak ingin berlarut-larut dalam pusaran konflik dengan pihak perusahaan dan akan melayangkan Nota Keberatan serta permohonan kepada Presiden agar difasilitasi bertemu dengan Kementerian ART/BPN dan Kementerian Lingkungan Hidup,” ujat Christian.
Adapun poin-poin yang menjadi tuntutan Petani Jambi, antara lain:
- Meminta Presiden Joko Widodo untuk menepati janjinya menyelesaikan konflik atas tanah dan mengembalikannya untuk kemakmuran rakyat.
- Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar segera memberikan akses legal Perhutanan Sosial kepada masyarakat setempat.
- Para petani ingin berdialog dengan pemerintah membahas konflik tanah dan ingin meminta Kementerian ATR/BPN RI untuk mencabut izin HGU PT Ricky Kurniawan Kertapersada, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung.
- Petani ingin agar KPK mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh PT Ricky Kurniawan Kertapersada, sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara pada sektor PBB bidang P3 dan PNBP yang mencapai ratusan miliar rupiah.
- Petani meminta negara melaksanakan UU Nomor 5 Tahun 1960 dan mendesak agar kriminalisasi terhadap aktivis petani dihentikan.
Baca Juga: Perpu Cipta Kerja Ancam Petani Juga, Partai Buruh: Impor Beras 500 Ribu Ton Itu Buktinya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.