PPATK pun bekerja sama dengan Forum Komunikasi Direktur Kepatuhan Perbankan (FKDP) agar pemilik suara tidak dimobilisasi oleh partai tertentu dengan uang lantaran bisa menimbulkan konflik horizontal.
Ivan mengatakan tidak ada pihak yang bisa menjamin bahwa monetisasi terhadap suara tidak dihasilkan dari praktik tindak pidana. Ia mencontohkan praktik-praktik serupa yang pernah terjadi di Madiun, Jombang, dan Bandung Barat pada pemilu lalu.
Dalam pelaksanaan pemilu, ia menjelaskan Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebenarnya telah mengatur mengenai rekening khusus dana kampanye (RKDK). RKDK juga menampung dana sumbangan pemilu. Dalam ketentuan RKDK itu, diatur batas minimal transaksi yang sampelnya diambil secara acak dan harus mewakili ketercakupan transaksi penerimaan dan penggunaan dana kampanye.
RIANI SANUSI PUTRI
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini