TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal angkat bicara soal bentrok antarpekerja yang terjadi di PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI) pada pekan lalu. Ia menilai kerusuhan tersebut tak lepas dari bagaimana pengaturan penerimaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
Oleh karena itu, kalangan buruh kembali mendorong agar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja untuk dibatalkan. "Dari awal kami sikapnya udah jelas menolak isi Perpu agar tidak terjadi keributan-keributan seperti ini," kata Said dikonfirmasi Tempo, Jumat 20 Januari 2023.
Baca: Partai Buruh: Upah Pekerja Asing Lebih Tinggi di PT GNI, Bukan Hal Baru
Partai Buruh tolah buruh kasar asing
Said menjelaskan, salah satu pasal Perpu Cipta Kerja menyoal Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Said, saat ini TKA dengan bebas masuk ke Indonesia meski tak memiliki kemampuan atau unskill workers. "Kami sudah jelas menolak TKA yang unskill workers, buruh kasar," kata Said.
Kalangan buruh juga mendesak agar para buruh kasar asing itu dipulangkan ke negara asalnya. "Bukannya partai buruh anti tenaga kerja asing, enggak. Boleh TKA tapi yang skill workers," kata Said.
Lebih jauh, menurut Said, temuan soal banyaknya unxkillppun sudah dikeluarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sejak 5 tahun lalu.
Sebenarnya temuan KSPI sudah dari 5 tahun yang lalu masih relevan dengan kondisi saat ini, termasuk pada kerusuhan di PT GNI tersebut. "Bahwa tenaga kerja asing dalam hal ini TKA Cina, upah yang diterima untuk jenis pekerjaan yang sama jauh lebih tinggi," kata Said.
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, bentrokan yang terjadi di PT GNI bermuara dari belum terealisasinya masalah APD K3 disusul kembali demo para pekerja terkait isu perbedaan gaji antara TKA dengan tenaga kerja lokal Indonesia.
Selanjutnya: "Itu yang mengusik pikiran saya ..."