TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan nasabah Wanaartha mengatakan mereka tidak menolak pembubaran PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life ataupun monolak tim likuidasi. Namun, mereka mempersoalkan pembentukan tim likuidasi yang dibentuk oleh para pemegang saham pengendali.
"Jangan sampai dibenturkan seakan-akan kami menolak pembubaran dan tim likuidasi," kata Ketua Aliansi Korban Wanaartha Life Johanes Buntoro Fistanio dalam konferensi pers di Gedung Wanaartha, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.
Baca juga : Usai Bertemu OJK Bahas Likuidasi, Direksi Wanaartha Janji Kooperatif
Adapun yang dipersoalkan pihaknya adalah anggota tim likuidasi yang ditunjuk oleh Pemegang Saham Pengendali (PSP) Wanaartha yang merupakan buronan interpol. Pihaknya pun mempertanyakan hal ini. "Tanggal 11 Januari (2023) kami audiensi dengan OJK, diterima bagian tim pengawasan likuidasi. Saya mau tanya dengan direksi manajemen, apakah benar terjadi persetujuan secara online dengan PSP waktu Desember?" ujar Acin, panggilan Johanes.
Dia mengatakan, Bareskrim Polri sangat sulit mencari para buronan tersebut, tapi OJK bisa berkomunikasi dengan mereka. Dia dan nasabah lainnya pun mempertanyakan hal ini. "(OJK) hanya bilang sudah diputuskan dengan rapat sirkuler. Saya sudah cek itu diam-diam, pantas nggak seperti itu? Itu uang kami belasan triliun diputuskan sama buronan," tutur Acin.
Untuk diketahui,berdasarkan penjelasan Pasal 91 Undang-Undang Perseroan Terbatas, keputusan sirkuler dapat disebut sebagai keputusan mengikat di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan begitu pengambilan keputusan bisa dilakukan tanpa diadakan RUPS secara fisik, sehingga pemegang saham bisa mengambil keputusan secara tertulis.
Baca juga : Wanaartha Life Minta Pemegang Saham Pulang ke RI Bantu Selesaikan Dana Pemegang Polis
Sekali lagi Acin menegaskan, pihaknya bukan menolak tim likuidasi, tapi menolak orang-orang dalam tim likuidasi yang tidak berkomunikasi dengan manajemen direksi Wanaartha Life.
"UU OJK menyatakan RUPSLB (Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa) harus dilaksanakan dengan transparan dan tanggung jawab. Di UU OJK, RUPSLB mengutamakan transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan, wajib berupaya menjaga keseimbangan semua pihak, terutama kepentingan pemegang polis. Kenapa dia mau pakai (rapat) sirkuler?" ungkapnya.
Tempo mencoba mengonfirmasi hal ini pada OJK. "OJK telah menerima RUPS yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham," kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Ogi Prastomiyono melalui keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat 20 Januari 2023.
RUPS tersebut memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. OJK lalu menelaah dokumen itu dan memverifikasi calon tim likuidasi. Hasilnya, dua dari tiga orang yang ditunjuk RUPS disetujui OJK menjadi tim likuidasi.
Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, tim likuidasi tersebut beranggotakan dua orang, yaitu Harvardy Muhammad Iqbal sebagai ketua dan Sherly Anita Metanfanuan sebagai anggota. Sebelumnya, OJK telah membubarkan Wanaartha Life pada 5 Desember 2022. Lalu pada 11 Januari 2023, OJK membuat pengumuman tentang pengesahan tim likuidasi Wanaartha Life.
Baca juga : Direksi Blak-blakan Soal Sisa Aset Wanaartha Life, Nilai Liabilitas Rp 15,9 Triliun
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.