Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Kanjuruhan, YLKI: Penonton Adalah Konsumen yang Punya Hak Keamanan dan Keselamatan

image-gnews
Spanduk bertuliskan 'Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan' terpasang saat suporter mendukung Timnas Indonesia dalam pertandingan Grup A Piala AFF 2022 melawan Timnas Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022. Spanduk tersebut merupakan pesan dari para suporter agar kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang diusut secara tuntas. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Spanduk bertuliskan 'Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan' terpasang saat suporter mendukung Timnas Indonesia dalam pertandingan Grup A Piala AFF 2022 melawan Timnas Kamboja di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Jumat, 23 Desember 2022. Spanduk tersebut merupakan pesan dari para suporter agar kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang diusut secara tuntas. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menyinggung soal tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu. Ketua YLKI Tulus Abadi menilai insiden yang menyebabkan 135 orang meninggal itu menunjukkan belum adanya kesadaran konkret dari penyelenggara bahwa penonton adalah konsumen.

“Ini menjadi catatan khusus bagi pemerintah, penyelenggara pertandingan, dan PSSI. Konsumen punya hak keamanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam menonton pertandingan olahraga,” kata Tulus dalam konferensi pers virtual, Jumat, 20 Januari 2023.

Baca JugaKata Kejagung soal Status Bebas Tersangka Tragedi Kanjuruhan Akhmad Hadian Lukita

Sebagai konsumen, Tulus mengatakan penonton sepak bola mestinya mendapat jaminan keamanan ketika mereka menyaksikan event olahraga. Sebab, mereka telah mengeluarkan uang untuk membayar tiket.

Karena itu, penyelenggara mesti memperhatikan aspek perlindungan konsumen di dalam stadion. Dalam hal ini, menyangkut infrastruktur dan standarisasi stadion. Selain itu, standar kompensasi bagi konsumen yang mengalami kecelakaan fatal di stadion juga menjadi aspek penting yang harus diperhatikan.

“Nah, ini yang belum ada. Standar kompensasi yang diberikan pemerintah atau penyelenggara ketika ada kejadian fatal,” ujar Tulus.

Adapun insiden Stadion Kanjuruhan itu terjadi pasca pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya. Peristiwa nahas itu diduga diawali oleh ribuan suporter Arema FC yang turun ke lapangan karena kecewa tim kesayangannya dikalahkan  di rumah sendiri dengan skor 3-2. Mereka diduga ingin mengejar pemain dan manajemen tim.

Polisi sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa. Massa yang berjubel diduga kehabisan napas dan tewas terinjak-injak karena berupaya keluar dari stadion. Akibat kejadian ini, 135 orang meninggal dunia, 24 luka berat, dan ratusan orang mengalami luka ringan.

Belakangan, diketahui jika panitia mencetak tiket lebih dari kapasitas jumlah penonton. Salah satu tersangka, yakni Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris pun menghadapi dakwaan penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Malang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 16 Januari 2023.

Jaksa penuntut umum dalam persidangan menyampaikan bahwa sejak 11 September 2022 Haris telah memerintahkan saksi Hadi Ismanto selaku ticketing officer agar mencetak karcis sebanyak 43 ribu lembar. Sembilan hari kemudian Hadi Ismanto memesan tiket tersebut ke sebuah perusahaan percetakan di Bantul, Yogyakarta, dengan harga satuan Rp 475.

Tiket selesai dicetak dan diterima panpel pada 26 September. Dari cetak 43 ribu tiket ini panpel mengeluarkan biaya Rp 29 juta. “Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan 38.054 orang. Sehingga Kapolres Malang hanya mengizinkan tiket sebanyak itu yang boleh dijual,” tutur jaksa.

Namun Haris tak puas. Ia memerintahkan Hadi Ismanto agar menghadap kapolres bahwa panpel telanjur mencetak tiket 43 ribu dan 42 ribu di antaranya telah habis dipesan suporter. Akhirnya kapolres mengizinkan tiket dijual semua dengan pertimbangan komplain Aremania.

Baca JugaKorban Tragedi Kanjuruhan Tagih Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pidana dan Etik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkap latar belakang aturan pembatasan barang impor.


Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

1 hari lalu

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) 179 Cipinang Muara, di sekitar kediamannya Kompleks Nusa Indah Raya di Cipinang, Jakarta Timur. TEMPO
Hari Konsumen Nasional, Menteri Zulhas: Pengusaha Jangan Curang

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta para pengusaha tidak curang.


Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

3 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.


Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

5 hari lalu

Petugas Bea dan Cukai tengah melakukan pengecekan pita cukai rokok di Kantor Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan 17 juta pita cukai baru untuk memenuhi kebutuhan pada awal tahun 2024. Hal ini juga sejalan dengan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Tempo/Tony Hartawan
Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.


Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

5 hari lalu

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Kemendag Gelar Festival Hari Konsumen Nasional

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menggelar festival untuk memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas).


Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

7 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.


Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

7 hari lalu

Pekerja mengemas gula pasir berukuran 1 kilogram di pasar Kramat Jati, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Harga gula naik ke level tertinggi dalam sejarah. Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan harga gula saat ini telah tembus Rp 17.000 per kilogram (kg). TEMPO/Tony Hartawan
Bapanas Naikkan Harga Acuan Gula Jadi Rp 17.500 per Kilogram

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merespons kenaikan harga gula di tingkat konsumen. Saat ini harga gula sudah jauh melampaui Harga Acuan Pemerintah (HAP) Rp 15.500 per kilogram. Karena itu, Bapanas menaikan HAP gula mulai 5 April 2024 menjadi Rp 17.500 per kilogram.


Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

16 hari lalu

Ilustrasi WhatsApp. shutterstock.com
Cara Menghentikan Pesan Promosi di Aplikasi Whatsapp Business

Lini bisnis di Indonesia cukup banyak menggunakan aplikasi whatsapp business untuk berkomunikasi dengan pihak pelanggan ataupun calon pembeli.


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

28 hari lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


Omzet Penjualan Kurma Melonjak 100 Persen, Pedagang Enggan Jual Kurma Israel

39 hari lalu

Seorang pelanggan (kanan) hendak membeli kurma di salah satu toko di kawasan Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Minggu, 17 Maret 2024. Penjualan kurma di sejumlah toko di kawasan itu meningkat hingga 100 persen selama Ramadan 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Omzet Penjualan Kurma Melonjak 100 Persen, Pedagang Enggan Jual Kurma Israel

Kurma asal Tunisia, Mesir, dan Madinah menjadi jenis yang paling laris diburu oleh para konsumen.