TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama atau Kemenag mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji dinaikkan dari sebelumnya hanya sebesar Rp 39,8 juta kini menjadi Rp 69 juta per jemaah.
Usulan itu disampaikan langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.
Menanggapi itu, pemilik travel haji dan umroh mulai khawatir dengan kesanggupan para jemaah untuk memenuhi biaya tersebut. Seperti yang diungkapkan pemilik travel Ibnu Hasan, Idrus Algadri.
Idrus mengatakan, meski pemerintah belum resmi menaikkan ongkos ibadah haji, namun beragam tanggapan dari para calon jemaah mulai membanjiri whatsapp grup usaha travelnya.
"Kalau saya lihat di grup ya, calon jemaah ini banyak yang keberatan, bahkan berharap jangan sampai (naik) gitu loh," kata Idrus dikonfirmasi Tempo, Jumat 20 Januari 2023.
Idrus mengakui, setiap tahun ongkos ibadah haji memang selalu mengalami kenaikan, "Kan namanya juga ONH ongkos naik haji, coba kalau OTH ongkos turun haji, mudah mudahan turun," kata Idrus.
Namun, kata Idrus, jika kenaikannya mencapai dua kali lipat ini baru terjadi.
"Jemaah sebenarnya sih nggak terlalu kaget (adanya kenaikan), cuma kalau sampai setengahnya itu ya kaget lah ya," kata Idrus.
Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah.
Dari BPIH itu, 70 persen di antaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi (Biaya Perjalanan Ibadah Haji ) Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menteri Yaqut.
Jika usulan itu disetujui DPR, maka biaya haji tahun ini akan naik hampir dua kali lipat ketimbang tahun lalu yang hanya sebesar Rp 39,8 juta. Ongkos ini juga lebih tinggi dibandingkan 2018 sampai 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp 35 juta.
Menurut Yaqut, kebijakan ini diambil untuk menjaga keberlangsungan dana nilai manfaat di masa depan. Ia menilai pembebanan BPIH harus mengedepankan prinsip keadilan.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA