TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta atau Wannartha Life pasca pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham.
Baca: 102 Daftar Pinjol Legal P2P Lending Terbaru yang Diawasi OJK
“Dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Ogi dalam keterangannya. Kamis, 19 Januari 2023.
OJK pun melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hasilnya, kata Ogi, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 tiga orang calon TL yang diajukan.
Kemudian pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK Nomor 28 Tahun 2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.
Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL. Selanjutnya, TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.
“OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka,” kata Ogi.
Selain itu, OJK tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.
Baca: Bappebti: Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp 296,66 Triliun Sepanjang 2022
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.