Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Badan Usaha Wanaartha Life Dibubarkan, OJK: Pemegang Polis Dapat Sampaikan Tagihan ke Tim Likuidasi

Reporter

Editor

Grace gandhi

image-gnews
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi (TL) PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaarta atau Wannartha Life pasca pencabutan izin usaha pada 5 Desember 2022.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara  sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh Pemegang Saham.

Baca: 102 Daftar Pinjol Legal P2P Lending Terbaru yang Diawasi OJK

“Dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan TL sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha,” kata Ogi dalam keterangannya. Kamis, 19 Januari 2023.

OJK pun melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon TL yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Hasilnya, kata Ogi, hanya dua orang calon TL yang memenuhi syarat dari 3 tiga  orang calon TL yang diajukan.

Kemudian pada tanggal 13 Januari 2023, TL memberikan informasi bahwa telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK Nomor 28 Tahun 2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Sesuai dengan pengumuman yang telah dilakukan oleh TL, maka para pemegang polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada TL. Selanjutnya, TL akan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

“OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka,” kata Ogi.

Selain itu, OJK tetap meminta kepada pemegang saham pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis.

Baca: Bappebti: Transaksi Aset Kripto Mencapai Rp 296,66 Triliun Sepanjang 2022

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

2 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

6 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

11 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.


PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.


Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

16 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

17 hari lalu

Armada baru batik Air jenis Airbus A320 Neo di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis, 6 Februari 2020. Jangkauan jarak pesawat digadang-gadang lebih jauh 900 kilometer ketimbang pesawat sebelumnya. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Terkini: Insiden Pilot Batik Air Tertidur Pernah Dialami Ethiopian Airlines, Mulai 10 Maret Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi

Insiden mirip pilot dan kopilot Batik Air yang tertidur pulas selama setengah jam, juga pernah dialami maskapai Ethiopian Airlines dua tahun lalu.