TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melaporkan startup jual beli emas digital Tamasia belum berizin.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Tirta Karma Sanjaya menyebutkan pihaknya bahkan telah memberikan teguran kepada PT Tamasia.
“Berhubung PT tersebut belum berizin Bappebti, kami via Biro Perundangan dan Penindakan sudah berikan teguran dan agar segera ajukan permohonan daftar ke Bappebti,” kata Tirta seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo.co, Kamis, 19 Januari 2023.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Turun 9 Ribu, Cek Daftar Lengkapnya
Menurut dia, dengan izin tersebut semua sistem platforn dan mekanisme perdagangan sesuai ketentuan. "Masyarakat tidak perlu resah lantaran platform akan diawasi oleh pemerintah," tegasnya.
Lebih lanjut, Tirta menyebutkan saat ini baru ada lima pedagang emas digital yang berizin Bappebti.
Adapun perusahaan pedagang emas digital berizin Bappebti 2023:
PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang) PT Sehati Indonesia Sejahtera (Sakumas)
PT Indogold Makmur Sejahtera (Indogold) PT Indonesia Logam Pratama (Treasury)
PT Laku Emas Indonesia (Laku Emas)
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warganet telah mengeluhkan Tamasia yang tiba-tiba saja melakukan perubahan model bisnis. Bahkan tidak sedikit dari pengguna yang melaporkan harga beli emas yang mereka miliki menjadi lebih rendah.
Sementara itu, sosial media Twitter sedang ramai memperbincangkan PT Tamasia Global Sharia atau Tamasia yang meminta penggunanya menjual emas dengan harga Rp800 ribu per gram maksimal hingga 15 Februari 2023.