TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang saat ini masuk dalam prioritas DPR mengatur soal jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
"Itu termasuk yang diatur dalam RUU PPRT ini perlindungan dan jaminan sosial, baik kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya dalam keterangan pers yang diberikan di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu 18 Januari 2023.
Baca Juga:
Baca: Menaker Beberkan Tantangan Penurunan Pengangguran di Indonesia, Apa Saja?
Ia menjelaskan RUU PRT ini sebenarnya sudah lama digagas dan diinisiasi oleh DPR sebagai undang-undang pada periode 2004-2009, hingga akhirnya kembali menjadi prioritas prolegnas pada 2019-2024.
Selama ini, katanya, payung hukum tentang pekerja rumah tangga (PRT) diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Permenaker 2/2015 ini belum mengatur secara khusus tentang jaminan sosial yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja rumah tangga.
Selanjutnya: pekerja rumah tangga rentan kehilangan hak-haknya ...