TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan atas kasus dugaan persekongkolan tender revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (TIM) tahap III di Kantor KPPU, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Baca juga : KPPU Lakukan Investigasi Dugaan Kartel dan Monopoli dalam Sektor Pakan Ternak
"Sidang perdana untuk perkara ini diawali dengan pembacaan dan penyerahan laporan dugaan pelanggaran oleh Investigator Penuntutan KPPU kepada para telapor," kata KPPU dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 17 Januari 2023.
Kasus ini bermula dari laporan publik terkait dugaan persekongkolan tender pada revitalisasi TIM tahap III (pekerjaan interior). Adapun terlapor merupakan pelaksana tender, yaitu PT Jakarta Propertindo (Persero) sebagai terlapor I, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sebagai terlapor II, dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk sebagai terlapor III.
"Terlapor II dan III mengikuti tender sebagai suatu kerjasama operasional atau konsorsium (KSO) PP-JAKON," ujar KPPU.
Baca juga : Kedelai Dikuasai 3 Importir Raksasa, KPPU Akan Dalami Dugaan Kartel
Berikut adalah kronologis perkara menurut Investigator Penuntutan KPPU :
a. Pengadaan dilaksanakan pada tanggal 21 April 2021. Evaluasi tender dilaksanakan melalui scoring dengan penilaian atas dua jenis dokumen, yakni administrasi dan teknis, serta harga.
b. Terdapat lima peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk, KSO PP-JAKON, PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk, PT Adhi Karya (Persero), Tbk, dan PT Hutama Karya (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, secara berurutan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, dan KSO PP-JAKON menduduki peringkat satu hingga tiga dalam tender.
c. Hasil tender disampaikan kepada Direktur SDM dan Umum pada terlapor I. Namun pada tanggal 21 Juni 2021, yang bersangkutan tidak menyetujui hasil tender dan meminta untuk dilakukan tender ulang;
d. Pada tender kedua, terdapat empat peserta yang memasukkan dokumen penawaran, yaitu KSO PT Waskita Karya (Persero), Tbk–PT MSP, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, KSO PP–JAKON, dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero), Tbk. Dari hasil evaluasi, KSO PP-JAKON dan PT Wijaya Karya Bangunan Gedung (Persero) Tbk menduduki peringkat pertama dan kedua dalam tender.
e. Pada tanggal 16 Agustus 2021 ditetapkan KSO PP–JAKON sebagai pemenang tender tersebut.
"Investigator Penuntutan KPPU menilai bahwa telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan oleh terlapor I dengan cara membatalkan tender pertama pada tanggal 21 Juni 2021. Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," ujar KPPU.
Pembatalan tender, kata KPPU, tanpa alasan yang jelas dan transparan dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender, sehingga seluruh unsur pelanggaran terpenuhi. Sidang lalu ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada tanggal 24 Januari 2023 di Kantor Pusat KPPU dengan agenda penyerahan tanggapan terlapor.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini