TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengkritik APBD yang mengendap di bank hingga akhir tahun 2022 mencapai Rp 123 triliun. Menanggapi itu, Wali Kota Bogor Bima Arya menyebut hal itu juga disebabkan oleh aturan pemerintah.
"Ini persoalan harus dikembalikan lagi pada pemerintah pusat," kata Bima saat menghadiri Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda di SICC, Sentul, Selasa 17 Januari 2023.
Baca: APBD 2022 Rp 123 Triliun Tak Terserap, Jokowi: Daerah Bisa Mulai Tabung Dana Abadi
Bima Arya menjelaskan, tidak terserapnya APBD bukan karena pemerintah daerah sengaja tidak menggunakan anggaran itu. Hal itu lebih karena salah satunya lambatnya regulasi petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan penggunaan anggaran diterbitkan.
"Ketika anggaran datang, DAK DAU telat, juklak dan juknis telat, maka tidak terserap," kata Bima.
Bukan hanya itu, Bima juga mengatakan, tidak terserapnya APBD juga karena lambatnya proses transfer anggaran dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
"Saya kira bukan sengaja mengendapkan dana, banyak juga kasus karena pusat terlambat transfer ke daerah," kata Bima.
Walhasil, menurut dia, penyerapan ABPD di Kota Bogor pada tahun anggaran 2022 tak bisa 100 persen, atau sebesar 85 persen.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta agar pemerintah daerah dapat lebih memaksimalkan belanja guna kepentingan pembangunan wilayahnya.
"Sehingga saya mengajak kepada seluruh pemda terutama yang PAD-nya besar, yang dana bagi hasilnya besar, mulai untuk mendesain program, merencanakan program sebelum tahun-tahun berjalan," kata Jokowi.
Baca juga: Sri Mulyani: Dana Pemda di Perbankan Rp 123,7 T Akhir 2022, Tertinggi dalam 3 Tahun Terakhir
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.