TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Afriansyah Noor menegakan bahwa penerapan Keselamatan, Kesehatan, dan Keamanan Kerja (K3) menjadi kebutuhan yang tidak bisa ditawar. Penerapan K3 harus dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pengusaha, pekerja, pemerintah, dan masyarakat.
“Penerapan K3 jangan hanya sebuah kewajiban undang-undang saja, tetapi harus menjadi budaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja,” kata Afriansyah Noor di Jambi, Senin, 16 Januari 2023, dikutip Tempo dari laman resmi Kemnaker.
Baca: Menaker Minta Usut Tuntas Kerusuhan Pekerja Nikel di Morowali Utara
Afriansyah mengatakan, penerapan K3 di tempat kerja membuat setiap gerak langkah dalam aktivitas pekerjaan akan terlindungi dan terjamin keselamatannya. Selain itu, sumber produksi dapat terjamin untuk digunakan secara aman guna meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.
Sementara itu, kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tercatat masih cukup tinggi. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja tahun 2021 sebanyak 234.370. Sedangkan kasus yang mengakibatkan kematian sebanyak 6.552 orang, meningkat 5,7 persen dibandingkan tahun 2020.
“Ini menjadi salah satu indikator bahwa kecelakaan kerja dapat terjadi dimana dan kapan saja yang menimbulkan kerugian harta, benda bahkan nyawa manusia,” ujarnya.
Karena itu, menurut Afriansyah, perlu kolaborasi antara pemerintah daerah dengan stakeholder terkait untuk menerapkan K3. Salah satunya dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan yang ada di wilayahnya. Dengan begitu, diharapkan dapat tercapai Zero Accident atau nihil kecelakaan dan penerapan sistem manajemen K3.
“Tentu hal ini dapat dicapai dengan adanya kolaborasi serta optimalisasi fungsi Dewan K3 Provinsi dan organisasi profesi K3,” pungkasnya.
Baca: PT GNI Raup Keuntungan Hingga Triliunan Rupiah, Upah Buruh Rp 3,6 juta, Partai Buruh: Memalukan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.