TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara dan hak asasi manusia (HAM) dari Universitas Gadjah Mada Herlambang Wiratraman mengatakan kebijakan menambang di Wadas, Jawa Tengah melanggar HAM dan konstitusi.
Hal ini ia kemukakan ketika akan menjadi saksi di persidangan antara masyarakat Wadas melawan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemen ESDM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Jadi, yang hendak saya sampaikan adalah sebagaimana permintaan kuasa hukum, mereka meminta saya menjelaskan apakah proses pemberian rekomendasi berkaitan dengan penambangan tanpa proses izin itu sesuai nggak dengan prinsip-prinsip hukum hak asasi manusia, terutama berkaitan dengan apa yang dimiliki dalam sistem hukum Indonesia," kata Herlambang, sapaannya, di PTUN Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.
Baca: Masyarakat Wadas Ingin Rekomendasi ESDM Dibatalkan dan Tak Ada Lagi Pertambangan
Dia mengatakan telah menyiapkan empat argumentasi mengapa hal tersebut melanggar HAM dan atas dasar hukum apa dia berkata demikian.
"Kemudian yang kedua dalam kasus ini lebih memperlihatkan soal proses. Nah, proses yang dilangkahi itu berkaitan dengan hak atas informasi dan hak partisipasi. Nah, kedua hak itu menjadi argumen penting dalam keterangan itu," tutur Herlambang.
Dia pun mempertanyakan, apakah ada dampak atas tidak diberikannya jaminan perlindungan hak asasi manusia terkait dengan pemberian rekomendasi itu?
Selanjutnya: semestinya hukum itu memanusiakan manusia ...